Kapitra Sebut Jubir PA 212 Novel Bamukmin Anggota KAMI, Betulkah?

Selasa, 18 Agustus 2020 – 12:30 WIB
Novel Bamukmin. Foto: arsip JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menyebut Novel Bamukmin sebagai simpatisan/anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dimotori Prof Din Syamsuddin dkk yang hari menggelar deklarasi di Tugu Proklamasi.

Kapitra lantas mengaitkan pernyataan Novel yang sebelumnya meminta MPR segera menggelar Sidang Istimewa untuk melengserkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

BACA JUGA: Lautan Manusia di Deklarasi KAMI, Apa Kabar Jaga Jarak Cegah Covid-19?

"Mengenai pernyataan oleh simpatisan/anggota KAMI (Novel Bamukmin) menuntut dilaksanakannya Sidang Istimewa, pernyataan ini mendukung argumentasi awal bahwa gerakan ini adalah gerakan politik dan bukan gerakan moral," tulis Kapitra dalam keterangan yang diterima jpnn.com, Selasa (18/8).

"KAMI ini gerakan moral atau gerakan politik? Atau gerakan politik yang berbungkus gerakan moral? Kalau ada tuntutan seperti itu (tuntutan Sidang Istimewa dari Novel) kan namanya kegiatan makar yang berbungkus moral. Kalau begitu, ini sudah enggak benar," imbuh.

BACA JUGA: Kapitra PDIP Curigai Gerakan KAMI, Keras Banget Bro!

Menurut mantan pengacara Habib Rizieq Shihab ini, tuntutan Sidang Istimewa merupakan tindakan yang tidak berdasarkan ilmu ketatanegaraan, karena tidak ada dasar yang jelas untuk diadakannya Sidang Istimewa menurunkan presiden.

Amendemen UUD 1945 menurutnya telah menegaskan sistem presidensial di Indonesia.

BACA JUGA: Suami Penganggur Sering Minta Uang kepada Istrinya, Kali Ini Cekcok, Bawa Pisau, Tewas

Sehingga, kata Kapitra, presiden di negara dengan sistem presidensial hanya dapat diturunkan karena alasan-alasan yang diatur dalam konstitusi.

Beberapa alasan yang diperbolehkan konstitusi adalah pelanggaran hukum, seperti crimes against the state atau penghianatan negara, korupsi, dan tindak pidana berat lainnya.

"Tidak bisa serta merta MPR dapat memberhentikan presiden karena ini bukan negara parlementer, yang mana mosi tidak percaya menjadi alasan cukup untuk memberhentikan perdana menteri," tegasnya.

Diketahui, Habib Novel Bamukmin memang pernah berkomentar mengenai rencana deklarasi KAMI atas nama ketua media center Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada 5 Agustus 2020. Namun dia hanya mendukung gerakan tersebut.

"Dengan dideklarasikan KAMI, jelas saya mendukung karena insyaallah perjuangan KAMI sejalan dengan spirit 212,” ujar Novel ketika dihubungi, Rabu (5/8).

Sementara masalah sidang istimewa MPR, pernyataan itu disampaikan Novel Bamukmin awal Juli 2020 untuk hal berbeda, yakni terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri soal Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum..

"Khusus MPR, harus segera bisa mengeksekusi putusan MA dengan menggelar Sidang Istimewa untuk melengserkan presiden dan wakilnya,” ungkap Novel Bamukmin saat itu. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler