jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera meragukan temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Kapitra menilai Ombudsman telah blunder dan melakukan intervensi terhadap TWK pegawai KPK sudah melampaui batas kewenangan.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: MS Kaban Bikin Panas, Jokowi Beri Peringatan, Jenderal Andika Bereaksi Begini
"Saya lihat ini blunderisasi yang dibuat oleh Ombudsman karena apa? karena saya yakin perundang-undangannya itu mereka juga langgar," kata Kapitra kepada JPNN.com, Kamis (22/7).
"Karena aturan UU sebagai payung untuk dilakukan asesmen itu ada dan ini bukan hal yang tabu. Semua lembaga harus menghargai aturan-aturan lembaga masing-masing instansi. Ini kan menabrak semua dinding," sambung Kapitra.
BACA JUGA: Polemik Alih Status 75 Pegawai KPK, Ombudsman Mengusulkan Hal Ini ke Presiden Jokowi
Menurut Kapitra, temuan Ombudsman tersebut tidak perlu dipedomani dan ditindaklanjuti.
"Saya tidak tahu apakah ini ada agenda lain tapi yang jelas bagi saya ada kepentingan-kepentingan yang berbeda dalam melihat dan menafsirkan sebuah UU," ujar Kapitra.
BACA JUGA: Dianggap Mengganggu Objek Vital Nasional, Aktivis Ini Dipolisikan KPK
Kapitra juga berharap ada suatu lembaga yang bisa mengawasi kinerja Ombudsman.
"Kalau ombudsman sebagai provos kerja instansi negara, pemerintah dan lain-lain, dia (Ombudsman) siapa yang mengawasinya," ujar Kapitra.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng membuka sejumlah temuan mencengangkan soal tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan TWK KPK, hingga penetapan hasil asesmen wawancara kebangsaan tersebut.
Pada pembentukan kebijakan, Ombudsman mendapati adanya penyisipan aturan, penyimpangan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi