jpnn.com, JAKARTA - Polemik proses peralihan status kepegawaian 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) memasuki babak baru.
Ombudsman Republik Indonesia menemukan dugaan terjadinya maladministrasi pada proses peralihan status pegawai KPK jadi pegawai ASN.
BACA JUGA: 6 Pegawai KPK Tolak Ikut Diklat Bela Negara di Kemenhan
Ombudsman pun menyampaikan usulan kepada Presiden Jokowi agar mengambil alih proses pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN tersebut.
"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam paparan yang ditunjukkan kepada wartawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/7).
BACA JUGA: Ombudsman Mengomentari Pelaksanaan CPNS, Singgung Soal Maladministrasi
Pengambilalihan wewenang itu merupakan satu dari empat saran perbaikan yang diusulkan Ombudsman RI ke Presiden Jokowi, setelah adanya temuan maladministrasi pada proses peralihan status pegawai KPK jadi pegawai ASN.
Adapun saran perbaikan kedua, Ombudsman menyarankan Presiden Jokowi membina pimpinan KPK, kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), menteri Hukum dan HAM, dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terkait perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi pada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
BACA JUGA: Temukan Penyalahgunaan Wewenang dalam Proses TWK KPK, Ombudsman: Luar Biasa
"Presiden melakukan monitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai jadi ASN di masa depan," papar Ombudsman RI dalam laporannya.
Ombudsman menyampaikan saran itu karena salah satu temuan maladministrasi ditemukan pada ketidakmampuan/inkompetensi BKN dalam melakukan asesmen alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Dari hasil pemeriksaan selama dua bulan, Ombudsman menemukan BKN tetap mengajukan diri melakukan asesmen terhadap pegawai KPK. Padahal, lembaga itu tidak punya alat ukur dan tenaga penilai atau asesor untuk melakukan peralihan status pegawai KPK jadi ASN.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta kepala BKN kembali menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen, serta menyiapkan tenaga asesor demi mencegah adanya penyimpangan prosedur pada proses peralihan status pegawai jadi ASN ke depannya nanti.
Dalam laporan yang sama, Ombudsman juga mengusulkan Presiden Jokowi perlu memastikan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam tiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku.
Laporan akhir hasil pemeriksaan beserta saran-saran perbaikan itu telah diserahkan ke presiden.
Sementara rekomendasi tindakan-tindakan perbaikan mengenai temuan maladministrasi telah diserahkan ke KPK dan BKN.
"Surat (berisi) saran-saran ini kami sampaikan ke Presiden agar temuan maladministrasi yang didapati oleh pemeriksaan Ombudsman bisa ditindaklanjuti, diambil langkah-langkah selanjutnya," ujar Ketua Ombudsman RI Mokh. Najih saat memberi pengantar pada sesi jumpa pers. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy