Kapok! Pesta Sabu, Polisi Kena 4,5 Tahun

Rabu, 09 Desember 2015 – 09:23 WIB
Ilustrasi. Pixabay.com

jpnn.com - PROBOLINGGO - Masih ingat dengan Bripka Bambang, anggota Polsek Krucil yang digerebek dan ditangkap Polres Probolinggo saat pesta sabu-sabu bersama dua kawannya beberapa lalu? Dia akhirnya diputus bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan kemarin (8/12).

Dalam sidang pembacaan vonis kemarin, majelis hakim yang diketuai Setyo Ningsih menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) kepada Bambang. 

BACA JUGA: Residivis Jambret, Ketangkap Warga Usai Menjambret Lagi, Ya... Babak Belur Begini

Dua rekannya, Indri Krisnawati, 32, dan Ridwan, 31, dihukum lebih ringan. Keduanya divonis hukuman 4 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara kepada Bambang. Dua terdakwa lainnya, Indri dan Ridwan, juga dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 800 juta dengan subsider 2 bulan penjara. 

BACA JUGA: Sungguh Bejat, Selama Empat Tahun Ayah Cabuli Anak Sendiri Di Depan Istri

''Apabila tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan, terdakwa wajib menjalani hukuman subsider penjara,'' kata Setyo Ningsih. 

Sidang pembacaan putusan ketiga terdakwa dilaksanakan secara terpisah. Bambang disidangkan terlebih dulu, lantas terdakwa Indri menyusul. Sedangkan Ridwan sudah disidangkan pekan lalu.

BACA JUGA: Ibu Muda Cantik Diculik Tujuh Pria Tegap, Dimasukkan ke Mobil Lalu...

Setyo Ningsih menyatakan, terdakwa Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Begitu juga dengan terdakwa Indri yang tertangkap bersama-sama saat mengonsumsi sabu-sabu. 

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Bambang dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. 

Sedangkan terdakwa Indri dan Ridwan sama-sama dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. 

Atas vonis majelis hakim itu, para terdakwa menyatakan menerima. Ketiganya memastikan tidak akan mengajukan banding. Namun, JPU masih menyatakan pikir-pikir. Jadi, majelis hakim masih memberikan waktu seminggu untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, jajaran Polres Probolinggo menggerebek pesta narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bremi, Kecamatan Krucil, akhir Mei 2015. Hasilnya, empat pelaku ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu-sabu secara beramai-ramai.

Ironisnya, seorang di antara empat pelaku pesta sabu-sabu itu adalah anggota polisi yang masih berdinas aktif. Yakni, Bambang, 35, anggota Polsek Krucil berpangkat bripka. 

Tiga pelaku lainnya adalah Indri Krisnawati, 32, warga Desa Bremi, Kecamatan Krucil; Ridwan, 31, warga Desa/Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; dan WM, 17, yang masih berstatus pelajar kelas II SMA. (mas/rf/c17/dwi/jon) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... NGERII.. Ada Biawak Makan Mayat Manusia, Tarmizi: Ya Ampun Mimpi Apa Semalam?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler