jpnn.com - PEKANBARU - Seorang ayah berinisial, RA (61), tega menggarap anak gadisnya, MA yang masih dibawa umur selama empat tahun. Parahnya, warga Jalan Berembang, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota ini tega menggarap anak tirinya itu di depan istri sendiri.
Bahkan, perbuatan tak senonoh itu sudah dilakukan RA dengan berbagai alasan sejak MA masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
BACA JUGA: Ibu Muda Cantik Diculik Tujuh Pria Tegap, Dimasukkan ke Mobil Lalu...
Tidak tahan dengan tingkah RA yang menjadi-jadi membuat ibu korban tidak terima Sabtu (5/12) siang. Akhirnya perbuatan terkutuk itu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dumai oleh keluarganya sendiri.
Di hadapan penyidik, RA yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak tersebut tidak mengakui perbuatan bejatnya, malah ia membantah pernah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada anak tirinya.
BACA JUGA: NGERII.. Ada Biawak Makan Mayat Manusia, Tarmizi: Ya Ampun Mimpi Apa Semalam?
Hal ini berbanding terbalik dengan pengakuan istri yang dinikahinya sebelas tahun yang lalu. Bahkan, suaminya setiap kali bertemu dengan anak tirinya selalu meraba dan meremas payudara serta kemaluan korban.
‘’Bahkan ia lakukan di depan saya dan anak saya yang paling kecil, sehingga anak saya yang kecil sudah mulai berani pegang pantat teman-temannya karena mencontoh perbuatan bapaknya,’’ jelas ibu korban kepada penyidik.
BACA JUGA: Ditanya Alasan Telat Pulang Sekolah, Sang Anak Jawab Pengin Nikah, Eh Ternyata...
Terakhir sebelum ibu korban membuat laporan, ia terlebih dahulu berdiskusi dengan kerabat dekatnya tentang kelakuan suami kepada anaknya.
Hal ini dikarenakan kesabaran ibu korban sudah habis saat melihat anaknya yang hendak pergi sekolah dan berdandan di depan kaca cermin, RA datang mendekati korban lalu meremas kemaluannya.
‘’Di depan saya dia meremas kemaluan anak saya, saya tanya kenapa dia melakukan itu, ia tidak mengaku, katanya dia hanya memegang rok anak saya saja,’’ ujarnya.
Setelah mendengarkan cerita ibu korban, sanak famili yang saat itu sedang berkumpul, langsung menelpon RA yang pada saat itu sedang menarik becak dan segera disuruh pulang.
Setelah tiba di rumah RA langsung disuruh bersiap dan dibawa ke Mapolres Dumai untuk dilaporkan didampingi korban MA. Waktu itu polisi yang menerima laporan langsung melakukan visum dan hasilnya kemaluan korban sudah robek parah, lalu polisi membuat surat penangkapan terhadap RA
‘’Setelah kita menerima hasil visum dari pihak rumah sakit, kita langsung membuat surat penangkapan terhadap RA. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan secara intensif baik pelaku, korban maupun saksi,’’ ungkap Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki SIK yang didampingi Kanit PPA Bripka Dede Octaviani.
Tidak hanya pencabulan, dari luka robek hasil visum pihak medis, kemaluan korban sudah pernah dimasukan benda tumpul berulang kali.
"Saat ini RA sudah diamankan di Mapolres Dumai guna penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini RA bakal dijerat dengan pasal 81 82 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang UU perlindungan anak Jo pasal 64 ayat KHUPidana, tentang perbuatan yang berulang dengan ancaman 15 tahun penjara,’’ pungkas Kanit.(jpg/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertahun-tahun Jadi Buron, Tertangkap Saat Gondol Motor Tentara
Redaktur : Tim Redaksi