Kapokmu Kapan, Pelanggar Lalu Linta Dihukum Baca Peraturan 20 Kali

Jumat, 05 Mei 2017 – 20:15 WIB
BIAR JERA: Salah seorang pelanggar traffic light di Jalan Sutan Syahrir Pangkalan Bun dihukum membaca papan peringatan sebanyak 20 kali. FOTO SATLANTAS POLRES KOBAR

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Ini peringatan serius bagi warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Warga diminta menaati peraturan lalu lintas jika tak ingin mendapat hukuman memalukan.

BACA JUGA: Angkutan Logistik dari Jalur Darat Akan Dipindahkan ke laut

Satlantas Polres Kobar tak segan-segan menghukum pelanggar membaca papan rambu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dengan keras.  

Seperti yang terjadi Kamis (4/5) pagi. Salah seorang pelanggar menerima teguran keras dari Satlantas.

BACA JUGA: Ayah Dipukuli Anak, Diancam Akan Ditusuk Perutnya

Sebab, pelanggar itu berbelok kiri sambil menerobos lampu merah traffic light di simpang empat Jalan Sutan Syahrir.

Pelanggar yang mengenakan jaket merah hitam itu diwajibkan membaca rambu peringatan 'belok kiri ikuti isyarat lampu' sebanyak 20 kali.

BACA JUGA: Satlantas Polres Waykanan Mulai Terapkan e-Tilang

Hal itu menarik perhatian para pengguna jalan yang sedang melintas.

Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama mengatakan, papan peringatan itu tergolong paling sering dilanggar.

"Ini bagian dari teguran saja agar masyarakat bisa lebih taat aturan. Karena tanda belok kiri ikuti isyarat lampu ini berpeluang besar dilanggar," kata Asdini.

Dia menambahkan, kecelakaan bisa terjadi jika pengguna jalan melanggar tanda itu.

"Saat lampu merah di persimpangan di depan kita, pengendara dari arah kanan persimpangan yang melintas kalau ada yang melanggar maka peluang kecelakaan bisa terjadi. Kami mencegah itu," terangnya. (sla/yit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyepi, Lalu Lintas di Jakarta Lancar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler