Satlantas Polres Waykanan Mulai Terapkan e-Tilang

Jumat, 14 April 2017 – 17:06 WIB
Razia kendaraan bermotor. Foto: dok jpnn

jpnn.com, LAMPUNG - Satuan lalu lintas Polres Waykanan mulai meberapkan sistem tilang online atau elektronik tilang (e-Tilang), Kamis (13/4).

Sistem e-Tilang ini merupakan upaya membersihkan praktik pungutan liar (pungli) yang masih sering terjadi.

BACA JUGA: Brigadir Medi Beber Pelaku Mutilasi M Pansor Sebenarnya

Satlantas Polres Waykanan juga telah melakukan sosialisasi melalui razia rutin di depan Mapolres Waykanan.

”Dengan begitu, oknum-oknum polisi tak akan melakukan pungli atau menerima sogokan dalam proses penilangan. Kini dengan adanya E-Tilang petugas hanya mencatat indentitas pelanggar, jenis pelanggaran, dan besar denda,” papar Kasatlantas Polres Waykanan AKP Suhardo.

BACA JUGA: Umi Kalsum Meradang Disebut Dalang Pembunuhan Suaminya

Data pelanggar kemudian diinput ke server BRI. Selanjutnya pelanggar tinggal membayar melalui ATM sesuai denda. Bukti pembayaran kemudian dibawa ke Satlantas untuk mengambil SIM atau STNK yang ditahan.

Tercatat dalam razia tersebut ada 15 pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor. Mereka tidak mengenakan helm.

BACA JUGA: Hamdalah, Dokumen Perencanaan JTTS Tahap II Rampung

Suhardo berharap dengan adanya program E-Tilang ini bisa menghapus pemikiran negatif masyarakat kepada polisi lalu lintas. Sebab, selama ini masyarakat menganggap polisi selalu mengambil uang tilang untuk dirinya sendiri. (rls/ade)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalang Begal Maut Itu Ternyata Remaja Putri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler