Kapolda: Ada Perubahan Waktu untuk Kenaikan Pangkat

Minggu, 02 Juli 2017 – 09:25 WIB
Kapolda Banten Brigjen Pol. Listyo Sigit Prabowo (ketiga kanan). Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Sebanyak 32 personel polisi dan 34 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Polda Banten menerima kenaikan pangkat. Pemberian rapor kenaikan pangkat dilaksanakankan di aula Mapolda Banten, Jumat (30/6).

Acara yang dilaksanakan sekira pukul 09.30 WIB itu langsung dipimpin Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Pati Polri Banyak Dibutuhkan Instansi Lain

“31 orang anggota Polri, 34 orang PNS. Ada satu anggota polri diberikan kenaikan pangkat pengabdian dari Aiptu menjadi Ipda,” kata Listyo seperti dilansir Radar Banten (Jawa Pos Group).

Listyo mengakui terdapat perubahan mengenai aturan kenaikan pangkat anggota Polri. Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri, ada penambahan waktu dua tahun untuk kenaikan pangkat.

BACA JUGA: KMB Bogor Apresiasi Program Kapolda Banten

“Ada perubahan waktu umur untuk kenaikan pangkat. Memang seharusnya sudah diberlakukan tahun lalu, tapi baru efektif berlaku 1 Juli. Sehingga ada pergeseran-pergeseran, rata-rata menambah dua tahun, dari empat tahun menjadi enam tahun,” jelas Listyo.

Kenaikan pangkat terhadap personel kepolisian itu setelah melalui proses penilaian dari Bidang Propam dan SDM Polda Banten. Selain melaksanakan tugas dengan baik, khusus personel polri yang menerima kenaikan pangkat pengabdian selama bertugas harus bersih dari catatan buruk.

“Biasanya diberikan kepada anggota yang akan purna tugas. Termasuk ada penilaian dari sesama rekannya dan pimpinan,” jelas Listyo.

Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zaenudin mengatakan, kenaikan-kenaikan pangkat tersebut dilakukan kepada anggota yang sebelumnya berpangkat Bripda ke Briptu, Briptu ke Brigadir, Brigadir ke Bripka, Bripka ke Aipda. “Dan penghargaan Aiptu ke Ipda,” ujar Zaenudin.(nda)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler