jpnn.com - Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra meminta seluruh masyarakat untuk tenang dan tidak terpancing provokasi dari pihak manapun, terkait insiden pembakaran bendera di Garut 22 Oktober silam.
Sebab, menurut jenderal bintang satu itu, bendera yang dibakar adalah bendera HTI. ”Dan, HTI merupakan ormas yang sudah dilarang berdasarkan UU No 16 tahun 2017,” tegasnya.
BACA JUGA: Yakinlah, Isu Pembakaran Bendera Tak Akan Bisa Dipolitisasi
Lebih lanjut, perwira tinggi peraih penghargaan Seroja Wibawa Nugraha sebagai lulusan terbaik Lemhanas 2017 itu mengatakan, saat ini ada pihak-pihak yang berusaha menggulirkan bahwa yang dibakar adalah bendera tauhid. ”Ini bahaya, bisa memicu kemarahan umat muslim di Indonesia, bahkan sedunia,” katanya.
Kepolisian meyakini bahwa bendera yang dibakar adalah milik HTI berdasarkan hasil pemeriksan kepolisian. Dia tidak ingin akibat peristiwa tersebut bergejolak sehingga mengancam persatuan umat.
BACA JUGA: Uus, Si Pembawa Bendera HTI di HSN Garut Jadi Tersangka
"Bangsa ini dibangun dan dibesarkan atas kesepakatan ulama, ada paham lain, ideologi lain yang ingin mengubah Pancasila itu jadi ancaman terbesar Indonesia. Karena itu, kami benar-benar berpesan jangan terpecah belah. Persatuan tetaplah yang utama," ujar mantan ajudan Wapres Jusuf Kalla tersebut.
Untuk mendinginkan situasi, kemarin (26/10), Teddy mengunjungi dan berdiskusi dengan beberapa ulama, salah satunya sowan ke kediaman kiai Tb Ahmad Syadzili Wasi.
BACA JUGA: Â Isu Bendera Tauhid Tidak Seperti Pilgub DKI
Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua MUI Banten A.M. Romli yang mengatakan umat Islam harus menjaga persatuan. Jangan terpancing dan tetap berkepala dingin atas peristiwa tersebut. ”Kesatuan umat yang diwariskan ulama terdahulu mesti dipertahankan,” katanya (JPNN/pda)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Bela Tauhid: Usut Tuntas Pembakaran Bendera Tauhid
Redaktur : Tim Redaksi