jpnn.com, GARUT - Polda Jawa Barat menetapkan Uus Sukmana sebagai tersangka dalam kasus pengibaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Hari Santri Nasional di Garut.
Menurut Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana, Uus dikenakan Pasal 174 KUHP tentang tindakan kenoaran.
BACA JUGA: Nusron Diadang di Masjid Luar Batang, Ini Jawab Kubu Jokowi
"Benar, yang bersangkutan sudah naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP," kata Umar, Jumat (26/10).
Mantan Kapolres Metro Bekasi ini mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan. Umar pun memastikan, ketika diperiksa, Uus statusnya sudah menjadi tersangka.
BACA JUGA: Nusron Wahid Diadang saat Mau Salat di Masjid Luar Batang
"Uus sudah diperiksa sebagai tersangka," sambung perwira dengan pangkat tiga melati di pundak ini.
Dalam perkara ini Uus memang diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait keonaran di lapangan Alun-Alun Limbangan, Kabupaten Garut, pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN).
BACA JUGA: Analisis Boni soal Pembakaran Bendera dan Skenario Eks HTI
Uus disebut polisi sengaja membawa bendera HTI dan mengibarkannya. Padahal, sejak awal ada larangan dari panitia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Bela Tauhid: Usut Tuntas Pembakaran Bendera Tauhid
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan