Kapolda Irjen Fadil Tegaskan Keselamatan Rakyat Jadi Hukum Tertinggi

Jumat, 18 Desember 2020 – 16:37 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kembali mengingatkan agar setiap komponen masyarakat menempatkan keselamatan rakyat sebagai priotitas utama dalam setiap kegiatan dalam kehidupan sehari-hari. 

Sebab, merujuk data yang dihimpun korban meninggal dunia akibat Covid-19 masih cukup tinggi.

"Adagium keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto yakni keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi," ungkap Fadil kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/12).

"Seharusnya menjadi pedoman utama atau bahkan menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari," tambahnya.

Menurutnya, prinsip keselamatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi sejatinya bukan hanya disampaikan oleh Polri, tetapi harus selalu menjadi pegangan utama segenap komponen untuk memastikan keselamatan rakyat dari berbagai bahaya yang mengancam setiap saat. 

"Termasuk di dalamnya adalah bahaya penyakit menular atau pandemi COVID-19 yang saat ini menjadi ancaman bagi setiap orang, setiap penduduk negara Indonesia, tanpa kecuali siapa pun orangnya," tegas Fadil.

Saat ini, Fadil mengatakan jumlah korban meninggal di Indonesia akibat COVID-19 mencapai 19.248 orang, khusus di Jakarta 2.994 orang meninggal. Menurutnya, bila direnungkan menggunakan hati yang baik dan mencintai hak asasi manusia (HAM), seharusnya setiap insan merasa berduka dan memberi dukungan kepada semua korban serangan COVID-19 serta yang terkena dampak ekonomi. 

“Inilah fakta yang dihadapi saat ini dan membutuhkan perhatian serta keprihatinan semua. Keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM. Karenanya, adagium itu bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna. Namun, adaqium itu harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian, sekaligus tanggungjawab HAM,” ujarnya.

Di sisi lain, Fadil mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hakikat negara hukum, kata dia, yaitu penghormatan terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, jika bicara soal HAM itu jangan hanya direduksi sebatas aspek hak sipil politik saja. Tetapi, harus dilihat aspek hak ekonomi, sosial dan budaya juga.

"Kedua aspek tersebut saling beririsan, seperti dua sisi mata uang yang memiliki nilai yang sama," katanya.

Oleh karena itu, orang nomor satu di Polda Metro Jaya itu kembali menegaskan bahwa Polri meminta kepada siapa pun untuk taat aturan dan menghormati hak orang lain, agar HAM dapat terwujud.

Dia memastikan dalam menghadapi pandemi, Polri tetap bekerja keras menegakkan protokol kesehatan untuk memastikan kesehatan rakyat. 

"Karena hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia. Maka siapapun harus patuh pada 3M dan 3T serta menghindari kerumunan, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," tegas dia.

Oleh sebab itu, mantan Kapolda Jawa Timur itu mengatakan bagi siapa pun tidak boleh ada yang merasa paling benar dan apalagi melawan ketentuan hukum. Jika ada yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka Polri wajib bertindak sebagaimana perintah konstitusi dan peraturan hukum lainnnya.  

BACA JUGA: Tolak Ajakan Kekasih Begituan, Mbak AM Berakhir dengan Tragis

“Tindakan Polri senantiasa didasarkan pada pertimbangan dan terukur, dengan diawali pendekatan humanis, persuasif dan preventif untuk menghormati HAM. Tetapi jika cara-cara tersebut tidak juga dipatuhi, bahkan melecehkan anggota Polri, maka Polri diberikan kewenangan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (mcr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Polisi Akhirnya Ringkus Buronan Pelaku Begal yang Sempat Viral di Medsos, Nih Penampakannya


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler