Kapolda Jabar Keluarkan Peringatan Tegas, Instruksi dari Gubernur

Selasa, 22 Desember 2020 – 13:25 WIB
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Jawa Barat

jpnn.com, BANDUNG - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengeluarkan peringatan tegas kepada warga saat malam Tahun Baru 2021.

Ahmad Dofiri melarang warga menggelar perayaan malam Tahun Baru dengan pesta kembang api yang mengundang keramaian di masa pandemi COVID-19 ini.

BACA JUGA: Irjen Ahmad Dofiri: Andaikan Beredar di Masyarakat, Berapa Korban?

"Kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya tidak boleh apalagi kembang api, tidak boleh," kata Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (22/12).

Ia memastikan kegiatan perayaan apa pun yang mengundang keramaian merupakan suatu hal yang dilarang, baik oleh pihak kepolisian maupun pemerintah daerah.

BACA JUGA: Kapolri Berikan Pin Emas kepada 41 Anggota Polres Jakbar, Nih Prestasinya, Mantap!

"Artinya tidak ada perayaan malam Tahun Baru dan orang kumpul-kumpul sebagaimana instruksi dari gubernur, ya saya kira di wilayah kabupaten dan kota pun sama," katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan pihaknya bersama TNI dan Polri bakal melakukan tindakan pembubaran dengan tegas apabila ada keramaian.

BACA JUGA: Perkembangan Kasus Kematian 6 Laskar FPI, Semoga Ada Titik Terang

Ia pun akan mencabut izin usaha apabila ada tempat yang menyelenggarakan kegiatan yang mengundang keramaian di malam Tahun Baru.

Hal itu, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah kabupaten maupun kota.

Ia berharap masyarakat menyadari bahwa kegiatan yang mengundang kerumunan dapat memperbesar potensi penyebaran COVID-19. Untuk itu, ia meminta masyarakat sabar menghadapi pandemi COVID-19 ini.

"Seandainya nanti ada yang dibubarkan, maka saya sudah menyampaikan jangan salahkan kami lagi," kata Uu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler