Kapolda Janji Tak Kriminalisasi Jurnalis

Jumat, 04 Mei 2012 – 02:28 WIB

KENDARI -  Sebuah kabar gembira bagi rekan-rekan jurnalis di Sulawesi Tenggara. Kapolda Sultra Brigjen  Pol. Drs Tubagus Anis Angkawijaya memberikan jaminan akan mengimplementasikan dan mengakomodir keberadaan Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang pers dalam setiap persoalan yang menyangkut pelanggaran kerja-kerja jurnalistik. Polda Sultra dan jajaran akan menjadikan Undang-undang pers sebagai rujukan.
   
Teranyar, kasus di Baubau yang dialami oleh Koresponden SCTV, Muhamad Ilor Syamsudin yang mendapat tindak kekerasan dari anggota DPRD Baubau saat melakukan peliputan. Penanganan kekerasan terhadap pers, Polres Baubau akan menjadikan undang-undang pers sebagai rujukan dalam proses BAP.
   
Implementasi undang-undang pers dalam penanganan sengketa pidana jurnalistik menjadi kado dalam perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei (hari ini, red). Kapolda Sultra sangat mendukung kedudukan undang-undang pers dalam  perkara  jurnalistik yang dipolisikan.
   
"Undang-undang pers, kode etik jurnalistik dan implementasi MoU Dewan Pers bersama Kapolri telah dilaksanakan. Sangat diperlukan pemahaman hak dan kewajiban serta peran dan status antara jurnalis dan Polri. Soalnya, keberadaan media baik cetak maupun elektronik sangat mendukung kerja Polri," terang Tubagus Anis Angkawijaya pada diskusi kebebasan pers dan deklarasi LBH Pers Kendari yang dilaksnaakan AJI Kendari, kemarin.
   
Hakikatnya, tugas Polri dan Pers berkaitan dengan komunikasi publik. Namun, dalam pelaksanaannya, fakta hukum berbeda dengan fakta jurnalistik. Pers butuh kecepatan karena dikerja deadline, sedang polisi bekerja hati-hati karena butuh fakta dan bukti. Tapi, wartawan juga dituntut menulis berdasarkan fakta.
   
"Kalau hubungan dibina dengan baik, pers bisa dimanfaatkan untuk kelancaran tugas Polri. Kalau hubungan rusak, pers bisa merusak citra Polri, minimal pelaksanaan tugas Polri terganggu. Olehnya itu, dibutuhkan nota kesepahaman antara pers dan Polri tentang koordinasi dalam penengakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers," jelasnya.
   
Implementasi undang-undang pers, Polri akan melaksanakan penyidikan untuk penegakan hukum setelah menerima saran atau pendapat dari Dewan Pers. Apabila memang laporan atau aduan menyangkut pelanggaran kode etik jurnalis. Pelanggaran KEJ dikoordinasikan, disepakati, dan diteruskan kepada Polri sebagai pertanggungjawaban hukum. Dewan Pers membantu Polri melakukan pengkajian, memberikan saran apakah tindakan pers atau pemberitaan itu melanggar KEJ atau tidak.
   
"Apabila mengetahui ada dugaan tindak pidana, polisi yang menerima laporan tersebut akan mengarahkan pelapor untuk melakukan hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada dewan pers atau perdata. Kalau tidak ada solusi, pengadu harus membuat surat pernyataan bermaterai. Dewan Pers memberikan bantuan teknis kepada Polri dalam penyidikan tindak pidana berupa keterangan ahli dan membantu menghadirkan ahli," ungkap pengganti Brigjen Pol. Sigit Sudarmanto itu. Dengan momentum tersebut, penyidik tidak asal menerima laporan lalu mengeluarkan surat panggilan sebagai saksi kepada wartawan yang bersangkutan.
   
Namun, dengan adanya jaminan perlindungan dan akomodir undang-undang pers, bukan berarti jurnalis harus sok jadi "malaikat". Tapi juga bukan menjadi "setan". Hal itu diungkapkan, Upi Asmaradana,  Koorwil  Indonesia Timur AJI Indonesia. Bukan berarti mengatasnamakan pers, lantas seenaknya bertindak tanpa memperhatikan undang-undang pers, kode etik jurnalistik dan KUHP itu sendiri.
   
"Yang dimaksud dalam MoU tersebut adalah perkara yang berkaitan dengan karya-karya jurnalistik. Jika oknum wartawannya melakukan pemerasan, melakukan tindak pidana diluar dari tugasnya sebagai jurnalis, silakan proses saja. Jika ada wartawan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas, ya harus ditilang. Jadi hanya yang berkaitan karya-karya jurnalistik yang mendapat perlindungan," ungkap Upi Asmaradana. (aka)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Gubernur NTB Segera Bebas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler