Mantan Gubernur NTB Segera Bebas

Kamis, 03 Mei 2012 – 20:38 WIB

MATARAM - Mantan Gubernur NTB HL Serinata sudah lama tidak terdengar kabarnya. Kabar terbaru, dia yang menghuni Lapas Mataram karena tersandung kasus korupsi APBD NTB tahun 2003 segera bebas.  Pembebasan bersyarat yang diajukan sudah disetujui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

‘’Kita baru saja menerima surat yang dikirim Kemenkumham melalui fax. Sekarang kita tunggu keputusan aslinya,’’ kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Edi Santoso kepada wartawan.

Usulan pembebasan bersyarat itu dikirim pihak lapas tanggal 23 April. Usulan itu diajukan setelah Serinata menjalani dua per tiga masa tahanannya.

Diketahui, Serinata divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun Serinata kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram mengurangi  vonisnya menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Salinan keputusan Kemenkumham itu tertanggal 30 April dengan Nomor: pas.2. XXV.7609 Tahun 2012. Surat tersebut ditandatangani Direktur Bina Narapidanadan Pelayanan Tahanan Kemenkumham Rachmat Prio Sutardjo.

Surat itu mencantumkan sejumlah item yang harus diikuti mantan Gubernur NTB ini. Syarat khusus selama masa percobaan, Serinata harus menaati ketentuan dari Balai Pemasyarakatan.
Edi menjelaskan, masa percobaan untuk Serinata ini akan berakhir 28 Desember 2013. Selama menjalani pembebasan bersyarat itu, ia harus menaati seluruh ketentuan yang termuat dalam surat keputusan Kemenkumhan itu. ‘’Kalau sudah ada yang asli, tinggal diekskusi saja,’’ jelasnya.

Sebenarnya pembebasan bersyarat Serinata bisa diajukan Desember 2011 lalu. Tapi, saat itu ada moratorium yang keluar Oktober bagi narapidana narkoba dan korupsi.  Sehingga pengajuan pembebasan bersyarat Serinata terkendala.

Pengajuan pembebasan bersyarat Serinata bisa dilakukan setelah moratorium itu dicabut tanggal 12 April lalu. Begitu dicabut, pihaknya langsung memproses setelah tanggal 21. Pihak lapas mengajukan pembebasan bersyarat itu tertanggal 23 April lalu dan dikirim Kanwil Kemenkumham tanggl 25 April.

Ia menjelaskan, setelah pembebasan bersyarat dikabulkan, Serinata akan diserahkan ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). Bapas itu akan melaporkan lagi ke Kejaksaan. Kejaksaanlah yang melakukan eksekusi.

Ia juga menampik adanya diskriminasi dan keterlambatan pengajuan pembebasan Serinata. Kata dia, keterlambatan itu terkendala moratorium saja. ‘’Kita tetap memberikan perlakuan yang sama pada napi,’’ tandasnya.

Ia menyampaiklan, selain Serinata, narapidana korupsi yang mengajukan pembebasan bersyarat yakni mantan Bupati Dompu H Syaifurrahman yang divonis 4 tahun 6 bulan. (mis)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kepala SMA Unggulan Ditahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler