Kapolda Jateng: Pembunuh Yulia Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 01:56 WIB
Kepala Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Lufhfi (tengah) saat memberikan keterangan gelar kasus pembunuhan perempuan di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

jpnn.com, SUKOHARJO - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan Yulia, 42, istri dokter spesialis saraf kerabat jauh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sukoharjo, Jateng.

Pelaku adalah Eko Prasetyo, 30, warga Ngesong, Desa Pohgogor, Kecamatan Bendosari, Kamis (22/10) dini hari.

BACA JUGA: Motif Suami Tega Bunuh Istri Siri yang Hamil 7 Bulan Terungkap, Oh Ternyata

"Tersangka ditangkap tak sampai 24 jam usai polisi melakukan olah TKP pada Rabu (21/10) pagi," ungkapnya.

Ahmad Lutfi menjelaskan, tertangkapnya pelaku setelah penyidik mendapati percakapan antara Yulia dengan anaknya.

BACA JUGA: Mertua Pelaku Pembunuhan Yulia pun Mengaku Kaget, Tak Percaya, Begini Katanya

Dalam percakapan itu, Yulia menyatakan hendak menemui Eko di perternakan ayam untuk menagih utang kepada pelaku.

“Mau menagih utang sebesar Rp 100 juta dari utang sebesar Rp 140 juta,” kata Kapolda di Mapolres Sukoharjo, Jumat (23/10/2020).

BACA JUGA: Yulia Tewas Dibakar dalam Mobil, Istri Eks Bupati Ini Syok Banget

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti percakapan antara korban dan pelaku.

Penyidik juga menemukan surat perjanjian kerja sama antara korban dan pelaku terkait usaha peternakan ayam.

Bukti lain yakni ada ceceran darah di kandang ayam tempat korban dipukul.

“Pelaku ternyata sudah merencanakan pembunuhan pada korban dengan menyiapkan linggis dan lakban,” ungkap Ahmad Lutfi.

Korban, sambungnya, kemudian diajak pelaku ke kandang ayam milik mereka bersama.

Sampai di kandang, korban dipukul dengan linggis.

“Saat setengah sadar dipaksa menyebutkan pin ATM, kemudian diikat dan dimasukkan ke kandang ayam,” bebernya.

Sambil menunggu sepi, pelaku mengambil sejumlah uang milik korban.

Uang cash sebesar Rp8 juta dan uang dari ATM Rp15 juta.

Setelah malam, korban dibawa ke TKP kedua di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari dan dibakar dengan maksud untuk menghilangkan jejak.

“Unsur pembunuhan berencana sudah memenuhi. Diketahui dari perencanaan lokasi, alat, dan cara. Saat ini kasus masih kami kembangkan, bilamana ada pelaku lain,” bebernya.

Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 187 tentang pembakaran.

BACA JUGA: Motif Suami Tega Bunuh Istri Siri yang Hamil 7 Bulan Terungkap, Oh Ternyata

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tandasnya.(RadarSolo/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler