Mertua Pelaku Pembunuhan Yulia pun Mengaku Kaget, Tak Percaya, Begini Katanya

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 01:41 WIB
Eko Prasetyo, pelaku pembunuhan Yulia, pengusaha rumah makan di Sukoharjo ditangkap polisi. Foto: pojoksatu.id/jpg

jpnn.com, SUKOHARJO - Eko Prasetyo, 30, pelaku pembunuhan sadis terhadap Yulia, 42, pengusaha rumah makan di Sukoharjo telah ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (22/10) dini hari.

Kamino Cipto Wiyono, 63, mertua pelaku mengaku telah mendengar kabar tentang pembunuhan Yulia. Hanya saja, ia tidak menyangka, bahkan kaget ketika mendengar sang menantu ditangkap penyidik Polres Sukoharjo karena terlibat pembunuhan sadis tersebut.

BACA JUGA: Yulia Tewas Dibakar dalam Mobil, Istri Eks Bupati Ini Syok Banget

“Eko dijemput polisi menjelang subuh, pukul 02.30, polisinya banyak ada enam mobil,” kata Kamino, pada wartawan di rumahnya, Jumat (23/10/2020).

Bahkan, Kamino tak mengetahui bahwa menantunya itu terlibat dalam pembunuhan Yulia yang ramai diberitakan di media itu.

BACA JUGA: Sebar Foto Telanjang Selingkuhan di Medsos, Pria Beristri Langsung Dijemput Polisi

Akan tetapi, ia mengaku mengetahui bahwa Eko memang memiliki hubungan kerja sama bisnis dengan Yulia.

Malah, Kamino menyebut bahwa Yulia pernah datang ke rumahnya.

BACA JUGA: Motif Suami Tega Bunuh Istri Siri yang Hamil 7 Bulan Terungkap, Oh Ternyata

“Yulia teman bisnis anak (menantu) saya, pernah mampir ke sini sekali,” bebernya.

Kamino juga mengetahui bahwa antara Eko dan Yulia memiliki bisnis bersama peternakan ayam.

Kerja sama itu, kata dia, belum genap setahun. Baru berjalan beberapa bulan terakhir.

“Seingat saya ya baru beberapa bulan. Belum setahun,” ungkapnya.

Kamino menceritakan, selama tinggal bersama di rumahnya, Eko sama sekali tak menunjukkan gelagat yang aneh.

Bahkan, menantunya itu bukan tergolong tipikal orang yang tempramental.

“Biasa saja, enggak suka marah-marah juga,” kata dia.

Selama ini, sambungnya, menantunya itu bekerja sebagai teknisi di perusahaan pemasangan jaringan internet.

Bahkan, di sore hari sebelum kejadian, Eko pamit untuk memasang sambungan wifi di satu daerah.

“Iya pamit kerja dulu katanya mau memasang wifi,” ujar Kamino.

Sementara, kandang ayam yang menjadi lokasi pembunuhan Yulia dan menjadi bisnis bersama antara Eko dan Yuli berada tak jauh dari tempat tinggalnya.

Lokasi kandang itu memang agak jauh dari pemukiman, sekitar 500 meter dari rumahnya.

Di kandang ayam itu juga masih terpasang garis polisi.

Akan tetapi, kandang ayam tersebut terlihat lengang tanpa ada penjaga atau orang yang menungguinya.

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengungkapkan, pelaku diamankan tak sampai 24 jam usai polisi melakukan olah TKP pada Rabu (21/10) pagi.

Tertangkapnya pelaku setelah penyidik mendapati percakapan antara Yulia dengan anaknya.

Dalam percakapan itu, Yulia menyatakan hendak menemui Eko di perternakan ayam untuk menagih utang kepada pelaku.

“Mau menagih utang sebesar Rp100 juta dari utang sebesar Rp140 juta,” ungkap Ahmad Lutfi.

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti percakapan antara korban dan pelaku.

Penyidik juga menemukan surat perjanjian kerja sama antara korban dan pelaku terkait usaha peternakan ayam.

Bukti lain yakni ada ceceran darah di kandang ayam tempat korban dipukul.

“Pelaku ternyata sudah merencanakan pembunuhan pada korban dengan menyiapkan linggis dan lakban,” ungkap Ahmad Lutfi.

Korban, sambungnya, kemudian diajak pelaku ke kandang ayam milik mereka bersama.

Sampai di kandang, korban dipukul dengan linggis.

“Saat setengah sadar dipaksa menyebutkan pin ATM, kemudian diikat dan dimasukkan ke kandang ayam,” bebernya.

Sambil menunggu sepi, pelaku mengambil sejumlah uang milik korban.

Uang cash sebesar Rp8 juta dan uang dari ATM Rp15 juta.

Setelah malam, korban dibawa ke TKP kedua di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari dan dibakar dengan maksud untuk menghilangkan jejak.

“Unsur pembunuhan berencana sudah memenuhi. Diketahui dari perencanaan lokasi, alat, dan cara. Saat ini kasus masih kami kembangkan, bilamana ada pelaku lain,” bebernya.

Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 187 tentang pembakaran.

BACA JUGA: Sebelum Dibakar dalam Mobil, Yulia Dihabisi Rekan Bisnis Pakai Linggis di Kandang Ayam

“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tandasnya.(jpg/ruh/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler