BATAM - Kapolda Kepri Brigjen (Pol) Yotje Mende digugat anak buahnya, Bripda Maidil Karno ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Gugatan Maidil dipicu surat pemecatan dengan tidak hormat yang ditandatangi Yotje.
Saat ini gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara No 28/G/2012/PTUN-TPI itu sudah ditangani Ketua (PTUN) Tanjungpinang, Kamer Togatorop, SH. Menurut Kamer, gugatan Maidil sudah masuk Oktober tahun lalu. Bahkan sidang pembatalan SK Pemberhentian Jabatan Anggota Polri itu sudah sampai pada agenda kesimpulan.
"Kemarin (6/2), persidangan agenda pemeriksaan saksi dari Kabiro SDM Polda Kepri dan Propam Polda Kepri. Kemudian Senin (11/2) mendatang sidang kesimpulannya," ujar Kamer, Kamis (7/2).
Kamer menjelaskan, Yotje Mende sebagai tergugat dalam persidangan diwakili oleh Binkum Polda Kepri. Sementara Maidil Karno diwakili kuasa hukumnya, Arahman SH. Persidangan ini dipimpin Kamer dengan hakim anggota Sudarsono dan Dedi Wisudawan.
Lantas apa penyebab Maidil nekad menggugat komandannya itu? Kamer menjelaskan, pemicu gugatan karena Maidil tidak terima dipecat dari Polri.
Namun, lanjut Kamer, pemecatan itu juga ada dasarnya. Sebab sebelumnya, Maidil memang sering tidak masuk kerja. "Penggugat sering bolos kerja dan sering meninggalkan tugasnya," ujarnya lagi.
Sementara Kapolda Kepri, Brigjen Yotje Mende saat dikonfirmasi mengakui sedang berperkara dengan bekas anak buahnya. Menurutnya, apapun alasannya apabila anggota kepolisian tidak masuk selama satu bulan berturut-turut, maka harus dipecat. "Sebelumnya kami sudah layangkan surat pemanggilan karena tidak masuk, namun tanggapannya sedang ada masalah keluarga," katanya seperti dikutip Batam Pos.
Sehingga Yotje Mende mengharapkan sepenuhnya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar menegakkan hukum seadil-adilnya. "Saya berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya, jangan ada pesanan," ucap Yotje dengan nada bercanda.(jpnn)
Saat ini gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara No 28/G/2012/PTUN-TPI itu sudah ditangani Ketua (PTUN) Tanjungpinang, Kamer Togatorop, SH. Menurut Kamer, gugatan Maidil sudah masuk Oktober tahun lalu. Bahkan sidang pembatalan SK Pemberhentian Jabatan Anggota Polri itu sudah sampai pada agenda kesimpulan.
"Kemarin (6/2), persidangan agenda pemeriksaan saksi dari Kabiro SDM Polda Kepri dan Propam Polda Kepri. Kemudian Senin (11/2) mendatang sidang kesimpulannya," ujar Kamer, Kamis (7/2).
Kamer menjelaskan, Yotje Mende sebagai tergugat dalam persidangan diwakili oleh Binkum Polda Kepri. Sementara Maidil Karno diwakili kuasa hukumnya, Arahman SH. Persidangan ini dipimpin Kamer dengan hakim anggota Sudarsono dan Dedi Wisudawan.
Lantas apa penyebab Maidil nekad menggugat komandannya itu? Kamer menjelaskan, pemicu gugatan karena Maidil tidak terima dipecat dari Polri.
Namun, lanjut Kamer, pemecatan itu juga ada dasarnya. Sebab sebelumnya, Maidil memang sering tidak masuk kerja. "Penggugat sering bolos kerja dan sering meninggalkan tugasnya," ujarnya lagi.
Sementara Kapolda Kepri, Brigjen Yotje Mende saat dikonfirmasi mengakui sedang berperkara dengan bekas anak buahnya. Menurutnya, apapun alasannya apabila anggota kepolisian tidak masuk selama satu bulan berturut-turut, maka harus dipecat. "Sebelumnya kami sudah layangkan surat pemanggilan karena tidak masuk, namun tanggapannya sedang ada masalah keluarga," katanya seperti dikutip Batam Pos.
Sehingga Yotje Mende mengharapkan sepenuhnya kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar menegakkan hukum seadil-adilnya. "Saya berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya, jangan ada pesanan," ucap Yotje dengan nada bercanda.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Itik Positif Flu Burung
Redaktur : Tim Redaksi