Kapolda Metro Beber Peran 12 Pelaku Penembakan Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading

Senin, 24 Agustus 2020 – 20:50 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Foto: Antara/Dhimas BP

jpnn.com, JAKARTA - Tim Polda Metro Jaya berhasil menangkap 12 tersangka kasus penembakan pengusaha bernama Sugianto, 51, di depan ruko Royal Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 13 Agustus 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, otak dari aksi pembunuhan tersebut adalah NL.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penembak Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading, Ini Identitasnya

Dia adalah karyawati yang bekerja di perusahaan PT. DTJ, milik Sugianto.

“Jadi, dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena NL sakit hati dan menggelapkan pajak perusahaan,” kata Nana kepada wartawan, Senin (24/8).

BACA JUGA: Sepeda Mewah Seharga Rp130 Juta Itu Cuma Dijual Pelaku Rp15 Juta

Jenderal bintang dua ini menerangkan, tersangka lain di kasus tersebut adalah R alias MM, suami sirih dari NL. Kemudian DM alias M, SY, S, MR ,AJ, DW, R, RS, TH, dan SP.

“Untuk pelaku yang bertugas sebagai eksekutor adalah DM. Lalu SY bertindak sebagai orang yang memboncengi DM saat melakukan eksekusi," terang Nana.

BACA JUGA: Tepergok Lagi Asyik Begituan, 13 Pasangan Bukan Muhrim Diamankan dari Penginapan

Lulusan Akpol 1988 ini juga mengatakan, untuk pelaku S berperan sebagai pengantar senjata kepada AJ untuk digunakan dalam eksekusi.

Dari AJ, senjata itu kemudian diserahkan kepada MR, lalu MR menyerahkan kepada SY.

Kemudian, untuk DW, R, dan Rs turut serta dalam perencanaan pembunuhan. Selanjutnya untuk tersangka TH berperan sebagai pihak yang menjual senjata ilegal kepada AJ.

“Pelaku AJ ini membeli sepucuk senjata api itu seharga Rp20 juta,” tambah Nana.

Terakhir adalah pelaku SP, dia bertindak sebagai perantara antara TH dan AJ dalam transaksi senjata.

“Para tersangka ini ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda. Delapan ditangkap di Lampung, satu orang ditangkap di Cibubur, kemudian dua orang ditangkap di wilayah Jawa Timur," urai Nana.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukumannya mulai dari penjara 20 tahun hingga pidana mati,” tambah Nana.

Diketahui, Sugianto ditembak di depan ruko Royal Gading Square, tak jauh dari kantornya. Saat itu, dia hendak pulang ke rumah untuk makan siang.

BACA JUGA: Jenazah Satu Keluarga Korban Pembantaian di Baki Dikubur Satu Liang Lahat

Korban ditembak dari arah belakang sebanyak lima kali oleh salah satu pelaku. Korban tewas di lokasi kejadian. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler