jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengaku telah memerintahkan anak buahnya agar mempercepat perampungan berkas perkara dugaan ujaran kebencian atas tersangka Jonru Ginting.
"Jonru kan sudah selesai dalam proses, sudah ditahan. Saya sudah perintahkan Dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya," kata Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).
BACA JUGA: Hmmm, Masih Ada Tiga Laporan Polisi Menanti Jonru
Idham menambahkan, penyidik tengah merampungkan berkas dengan memanggil saksi, ahli, dan bukti agar perkara ini secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Dengan begini, tersangka Jonru bisa diadili secepatnya.
BACA JUGA: Hina Polisi di Facebook, Eddy Tanzil Dibekuk
"Supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kami kirim ke kejaksaan," tandas dia.
Seperti diketahui, Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran kerap menyebarkan konten kebencian dan pesan provokatif.
BACA JUGA: Usai Digarap Penyidik, Jonru Jatuh Sakit
Laporan tersebut diajukan seorang politikus Partai NasDem bernama Muannas Alaidid.
Muannas menilai, postingan Jonru berpotensi memecah belah bangsa dan meresahkan masyarakat. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemeriksaan Santai, Penyidik Ajak Jonru Makan Bareng
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga