Kapolda Metro Jaya Diperiksa soal Kasus Brigadir J? Begini Kata Irjen Dedi

Minggu, 21 Agustus 2022 – 11:53 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi kabar soal apakah Kapolda Metro Jaya diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau tidak. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi kabar soal Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) buntut kasus kematian Brigadir J.

Jenderal bintang dua itu memastikan kabar ini tidak benar.

BACA JUGA: Kapolri Ingin Cepat, 4 Perwira Anggota Irjen Fadil Imran Ditahan Gegara Menghambat Penyidikan

"Tidak benar info tersebut. Sumber saya cuma dari timsus," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8).

Dedi juga belum mendapatkan informasi soal apakah Irjen Fadil telah diperiksa terkait kasus tersebut atau tidak.

BACA JUGA: Jokowi Datangi Jambore Nasional, Ada Irjen Fadil Menyambut

"Tidak ada info dari itsus (inspektorat khusus)," ujar Dedi.

Diketahui, penyidik menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.

BACA JUGA: Olahraga Akibatkan Seseorang Terkena Serangan Jantung? Begini Kata Pakar

Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Timsus sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Empat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler