jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mendukung sikap tegas Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman terhadap Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui, Pangdam Jaya Mayjen TNi Dudung Abdurachman memerintahkan jajaranya untuk mencabut sejumlah spanduk dan baliho Rizieq Shihab di sejumlah titik di Jakarta.
BACA JUGA: Habib Rizieq Akan Tablig Akbar di Cianjur, FPI: Tidak Perlu Izin
"Saya dukung langkah yang dilakukan Pangdam Jaya. Karena tujuannya pasti baik, untuk republik ini, untuk negara ini," ungkap Fadil kepada wartawan di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jumat (20/11) sore.
Menurut mantan Kapolda Jawa Timur itu, memasang spanduk atau baliho harus ada izin dan wajib bayar pajak.
BACA JUGA: Mayat di Dalam Lantai Keramik, Posisinya Duduk
Sementara, dia menilai pemasangan spanduk pemimpin FPI itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pasal 7 Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame.
"Itu melanggar Perda. Memasang spanduk itu ada aturannya. Harus ada izinya, dan harus bayar pajak," katanya.
BACA JUGA: Malam-malam Rumah Dinas Wali Kota Bima Arya Digeruduk Puluhan Orang
Lebih lanjut, Fadil menegaskan semua langkah-langkah yang menimbulkan kerumunan, polisi akan bertindak.
"Semua langkah-langkah, upaya-upaya untuk menimbulkan kerumunan akan kami intervensi," pungkasnya. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama