jpnn.com, BOGOR - Rumah dinas Wali Kota Bogor Bima Arya di Jalan Pajajaran, digeruduk puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor, tadi malam.
Aksi para buruh ini dilakukan lantaran permintaan kenaikan upah minimum kota (UMK) dari Rp 4,1 juta menjadi Rp 4,3 juta di tahun 2021 tak direalisasi pemerintah.
BACA JUGA: Bima Arya: Saya Ingat Kata-kata Presiden
“Bekasi, Kabupaten Bogor, Depok, Sukabumi bisa menaikkan (UMK). Kenapa Kota Bogor tidak bisa? Jadi kami menuntut kenaikan upah,” ujar Ketua DPC SPN Kota Bogor Budi Mudrika, Kamis (19/11) malam.
Sebelum mendatangi rumah dinas wali kota, buruh sempat menggelar aksi di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor pukul 15:00 WIB.
BACA JUGA: Mayat di Dalam Lantai Keramik, Posisinya Duduk
Namun, dari hasil pertemuan yang berlangsung hingga pukul 21:30 WIB, tidak ada kata sepakat atas permintaan buruh tersebut.
Karena geram, para buruh memilih untuk mendatangi rumah dinas wali kota untuk menyampaikan aspirasi.
BACA JUGA: Jangan Berkedip, Lihat Baik-baik Foto Ini, Merinding
Mereka meminta membatalkan rekomendasi tidak adanya kenaikan upah di Kota Bogor untuk tahun depan.
“Kami mengerti adanya situasi pandemi. Jadi kami meminta kenaikan disamakan dengan Kabupaten Bogor sebesar 3,27 persen atau menjadi Rp4,3 juta,” jelas Budi.
Dia pun mengancam akan tetap bertahan di rumah dinas wali kota Bogor, sampai orang nomor wahid di Kota Hujan itu mau menandatangani rekomendasi buruh.
Musababnya, hari ini (20/11) merupakan batas terakhir penyerahan rekomendasi kenaikan upah minimum kota. “Kami akan bertahan sampai wali kota mau menandatangani,” tegasnya.
Pantauan wartawan, aksi yang sudah berlangsung sejak pukul 22.00 WIB ini, tidak dijaga oleh aparat kepolisian.
Sejak buruh menduduki rumah dinas wali kota Bogor, tidak nampak penjagaan yang berarti. Hingga pukul 01.00 dini hari para buruh masih bertahan.
Ketika dikonfirmasi, Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purba menilai tidak adanya penjagaan atau pembubaran massa aksi, dikarenakan apa yang dilakukan oleh buruh bukan aksi demonstrasi.
“Bukan aksi demo. Mereka mau ke rumah pak wali audiensi terkait UMK, karena audiensi di Disnaker deadlock. Hanya 12 orang perwakilan yang lainnya solidaritas buruh saja,” kata Prasetyo.
Langkah Kota Bogor tidak menaikan UMK tahun 2021 sebelumnya sudah diungkapkan Kepala Disnakertrans Kota Bogor Elia Buntang.
Hal itu mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang juga tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Seperti diketahui upah minimum kota (UMK) Bogor tahun 2020 di angka Rp 4,1 juta.
“Bila dilihat kondisi sekarang masa pandemi seharusnya upah kota turun. Tapi itu tidak mungkin. Perkiraan saya paling sama dengan tahun lalu, di angka Rp 4,1 juta,” ujar Elia belum lama ini.
Dia menjelaskan penetapan UMK Kota Bogor secara resmi kan ditentukan melalui rapat bersama dengan para buruh, Dalam rapat tersebut, penetapan UMP Jawa Barat akan menjadi acuan penentuan UMK Bogor.
“Adapun untuk batas waktu penetapan UMK Bogor hingga 21 November 2020,” beber Elia.
Dia menjelaskan, sebagian besar usaha di Kota Bogor mengandalkan usaha jasa dan manufaktur. Selama pandemi usaha-usaha ini yang paling terdampak.
Nah bila upah minimum kota dinaikan, bukan tidak mungkin usaha yang saat ini tengah bergairah harus menanggung beban biaya operasional.
“Kalau saya melihat yang terpenting bagi pekerja saat ini adalah mempunyai pemasukan yang cukup dan rutin setiap bulan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam rapat penentuan UMK Bogor melibatkan pengusaha, asosiasi pekerja, dan Pemerintah Kota Bogor.
"Bila penetapan sudah dilakukan maka akan diusulkan ke tingkat provinsi untuk diputuskan," katanya. (metropolitan)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti