Kapolda NTT Irjen Lotharia Sudah Keluarkan Perintah, Tangkap

Rabu, 07 April 2021 – 11:48 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif saat dijemput Bupati Flores Timur Agutinus Payong Boli (kiri) di Larantuka, Selasa (6/4/2021). Foto: ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, LARANTUKA - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap spekulan harga bahan bangunan pascabencana badai melanda Kota Kupang.

Dia juga memerintahkan jajarannya menyisir semua toko bangunan di ibu kota provinsi tersebut guna menyelisik ada tidaknya spekulan harga.

BACA JUGA: Simak Info Terkini Ibadah Haji dari Kemenag, Termasuk soal Ongkos

"Jika ada pemilik toko yang menjual bahan bangunan dengan harga tidak wajar saya perintahkan ditangkap," kata Irjen Lothari di Larantuka, Flores Timur, Selasa malam (6/4).

Sebelumnya warga melaporkan kenaikan harga sejumlah bahan bangunan seperti atap seng yang semula hanya Rp 50 ribu per lembar, naik menjadi Rp 70 sampai Rp 75 ribu.

BACA JUGA: Idenya soal Doa & Salam Semua Agama Dikritik, Simak Penjelasan Gus Yaqut

Irjen Lotharia menilai kenaikan itu tidak wajar. Ada indikasi penjual sengaja menaikkan harga bahan bangunan dengan memanfaatkan kesempatan di tengah bencana.

Oleh karena itu, dia memerintahkan kepada jajarannya memantau kenaikan harga bahan bangunan yang meresahkan warga di Kota Kupang maupun NTT secara umum.

BACA JUGA: Usai Tangkap Samin Tan, KPK akan Dalami Peran Jonan dan Mekeng

Lotharia mengimbau kepada pengusaha material bangunan untuk tetap membuka tokonya seperti biasa meski bahannya habis. Bila ditutup, dikhawatirkan dapat memicu penjarahan.

Selain itu, dia juga meminta PLN wilayah NTT segera mempercepat pemulihan jaringan listrik di lokasi-lokasi vital di Kota Kupang.

"Sekarang-kan kulkas mati, air tidak nyala, ini kan orang repot. Tidak perlu nyala di seluruh Kota Kupang, tetapi cukup di beberapa lokasi saja," ucap Irjen Lotharia Latif. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler