Kapolda Sebut Motif Pembunuhan Hakim Jamaluddin karena Persoalan Keluarga

Kamis, 09 Januari 2020 – 01:16 WIB
Kapolda Sumut beserta barang bukti kasus pembunuhan hakim PN Medan. Foto : Nina/pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin akhirnya mengungkap motif pembunuhan Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang didalangi istrinya ZH, 41, karena masalah keluarga. Belakangan ini rumah tangga mereka sering terjadi pertengkaran.

"Penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan personel Polrestabes Medan, saat ini terus mengembangkan masalah rumah tangga korban Jamaluddin dengan isterinya ZH, dan kenapa terjadinya kasus pembunuhan tersebut," ujar Martuani, dalam Konferensi Pers, di Mapolda Sumut, Rabu.

BACA JUGA: Terungkap, Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Itu Ternyata...

Penyidik mendalami masalah rumah tangga korban karena terjadinya tindak pidana dan meninggalnya Hakim Jamaluddin.

“Kami ingin mengetahui secara jelas masalah rumah tangga korban dengan istrinya ZH yang telah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka, dalam pembunuhan Jamaluddin," ucap Martuani.

BACA JUGA: Kronologi Pembunuhan Hakim PN Medan, Ternyata Korban Dihabisi di Samping Putri Mereka

Ia menyebutkan, masalah rumah tangga yang dialami Jamaluddin dengan ZH, bisa saja terjadi cekcok, pertengkaran, karena sakit hati dan lainnya.

"Jadi, Polda Sumut masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus pembunuhan hakim tersebut," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.

BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Istri Hakim PN Medan Bunuh Sang Suami

Polda Sumut bekerjasama dengan Polrestabes Medan telah mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban Jamaluddin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni ZH (41), JF (42) dan RF (29) di lokasi berbeda, dan saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Sumut.

Dari tiga orang tersangka itu, salah seorang diantaranya adalah ZH (isteri Jamaluddin) dan sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya.

Tersangkan ZH, yang telah merancang pembunuhan terhadap suaminya Jamaluddin.

Pembunuhan tersebut telah lama direncanakan oleh ZH bersama JF dan RF. Namun, pelaksananya pada tanggal 29 November 2019, di rumah korban Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No22 Kelurahan Gedung Johor Kota Medan.

Ketiga tersangka itu membekap mulut dan hidung korban yang lagi sedang tidur di kamar dengan menggunakan kain/alas bantal hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Korban yang sudah tidak bernyawa dibawa dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD, dibuang ke lokasi Brastagi.

Sebelumnya, Jamaluddin Hakim PN Medan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/11).

Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler