Kapolda Siap Berikan Gaji ke Kemat Cs

Sabtu, 27 Desember 2008 – 05:01 WIB
SURABAYA - Kasus salah tangkap Kemat cs merupakan tamparan keras bagi kepolisianSelain janji menghukum anak buahnya, Polda Jatim siap memberikan ganti rugi kepada Kemat, Devid, dan Sugik

BACA JUGA: AD Tunda Pembentukan Kodam Baru di Kalbar

Bahkan, Kapolda Jatim Irjen Pol Herman Sumawiredja siap memberikan gajinya kepada ketiga pria yang sempat mendekam di penjara tersebut.

Menurut Herman, inisiatif ganti rugi murni berdasarkan dari polda, bukan permintaan korban salah tangkap atau pihak lain
Dana itu paling tidak bisa menjadi obat bagi Kemat cs karena harus melewati hari-harinya di penjara akibat salah identifikasi dan penyidikan oleh penyidik Polres Jombang

BACA JUGA: Gereja Kebanjiran, Misa Natal di GOR

''Permintaan maaf sudah
Tinggal ganti rugi yang belum,'' ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (26/12).

Menurut dia, saat ini polda tengah mencari sumber dana yang digunakan untuk diberikan kepada Kemat cs

BACA JUGA: MK Dilapori Kasus Kematian Aktifis

''Polda berpikir anggaran apa yang dipakai untuk ganti rugi,'' ujarnyaJika memang tidak ada pos dana yang digunakan, Kapolda mengambil tindakan dengan menyerahkan gaji bulanannyaNamun, dia tidak menjelaskan berapa banyak uang ganti rugi yang akan diberikan kepada Kemat cs''Gaji saya siap diberikan kepada korban,'' ucapnya.

Dia mengakui, kasus salah tangkap itu merupakan salah satu peristiwa paling menonjol yang terjadi di Jatim sepanjang 2008Dia menilai, Kapolres Jombang yang menjabat saat itu sudah gagal menjalankan tugas dengan baik''Saya akui kesalahan ini,'' katanya.

Dia mengatakan, jika dipersentase, kesalahan polisi dalam kasus itu adalah 60 persenSisanya, 40 persen merupakan tanggung jawab jaksa, hakim, pengacara, dan terdakwa''Misalnya, terdakwaMengapa dia tidak ngomong sedikit pun meski ada tekanan (dari polisi)Mereka takut menyampaikan kebenaranSetelah vonis, pengacaranya juga bilang tidak usah banding,'' ujar perwira tinggi yang tiga tahun memimpin Polda Jatim itu.

Lalu, bagaimana proses sidang terhadap anggotanya yang salah tangkap? Herman menjelaskan, proses terhadap 13 anggota Polres Jombang dilakukan secara terpisahUntuk bintara, penanganan penyidikan hinga sidang akan dilakukan di Polres JombangSementara itu, perwiranya akan diproses di Polda Jatim.

Selain mengenakan sanksi disiplin, Kapolda berjanji akan memproses anak buahnya secara pidanaSebab, para penyidik Polres Jombang diduga telah melakukan penganiayaan selama pemeriksaan terhadap Kemat cs''Nanti ada visum, seberat apa atau seringan apa pukulannyaKami juga memasukkan keterangan palsu dalam berita acaraApakah ini masuk disiplin atau pidana,'' terangnya.

Dalam kasus pembunuhan di Jombang itu, polisi masih menyisakan satu masalah yang tak kunjung selesaiYakni, mayat Asrori yang hingga kini berada di RS Bhayangkara Polda JatimSebelumnya, Asrori ditengarai sebagai mayat di kebun tebu Bandar Kedungmulyo, JombangHingga kini, keluarga Asrori belum mau menerima jasad korban pembunuhan itu yang kini kondisinya tinggal tulang belulang.

Mengenai itu, Kapolda mengatakan bahwa polisi kembali akan mendekati keluarga korban jika Asrori adalah korban pembunuhan di rumah Very Idham Henyansyah alias Ryan di Tembelang, JombangBukan mayat di kebun tebu.

Untuk meyakinkan, polisi akan memanggil keluarga AsroriKemudian, polda bakal mengekspos teknologi identifikasi jenazah untuk meyakinkan mereka bahwa Asrori tewas dibunuh Ryan(fid/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegang dan Rusuh di Kerinci


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler