jpnn.com - MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan memberikan atensi terhadap kasus pembusuran.
Sejak Januari hingga Oktober 2022, tercatat sudah 41 kasus pembusuran yang ditangani jajaran Polda Sulsel.
BACA JUGA: Bawa 10 Mata Busur, Pemuda 32 Tahun Ditangkap Saat Ambil Sabu-Sabu
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana mengatakan berjanji akan menindak tegas para pelaku.
Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa tindak pembusuran sangat tidak manusiawi.
BACA JUGA: Kombes Budhi Ungkap Fakta soal Ratusan Anak Panah di Batalyon 120 Makassar, Lihat
Menurut Irjen Nana, pembusuran merupakan budaya yang tidak boleh dipertahankan di wilayah hukumnya.
"Ini tindakan yang tidak manusiawi. Budaya seperti itu tidak boleh dipertahankan," kata Irjen Nana Sudjana, Senin (24/10).
BACA JUGA: Irjen Nana Temui Aipda HR Penulis Coretan Sarang Pungli di Kantor Polisi
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menyatakan pihaknya tidak akan main-main untuk menindak tegas para pelaku yang meresahkan warga tersebut.
"Kami tindak tegas. Saat ini kami mencarikan pasal yang paling berat agar bisa memberikan efek jera," paparnya.
Lebih lanjut mantan Kapolda Metro Jaya itu meminta kepada seluruh orang tua agar lebih giat mengawasi pergaulan anak-anaknya.
Sebab, pelaku pembusuran rata-rata masih berusia remaja.
"Pelaku masih remaja. Kami harapkan orang tua untuk terus mengawasi pergaulan anaknya," ungkap Irjen Nana Sudjana.
Orang nomor satu di Polda Sulsel ini menerangkan warga yang kedapatan membawa senjata tajam akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (mcr29/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid