JAKARTA - Kasus dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejumlah saksi dijadwalkan diperiksa, Jumat (1/3), untuk tersangka bekas Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Rencananya, Kapolda Sumatera Barat Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Indra diperiksa. Selain itu, seorang purnawirawan Polri Rismawan dan Pegawai Negeri Sipil Polri Halijah juga akan diambil keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan jenderal bintang dua itu.
"Ya, semua saksi diperiksa untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (1/3). Informasi yang dihimpun, ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya bagi Wahyu Indra dalam proyek senilai Rp 198,6 miliar dari Pendapatan Negara Bukan Pajak itu.
Dalam kasus ini Abraham Samad Cs telah menetapkan empat tersangka. Yakni, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.
Selain menjerat dengan tindak pidana korupsi, pada 14 Januari, KPK mulai menyidik Djoko atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya. (boy/jpnn)
Rencananya, Kapolda Sumatera Barat Brigadir Jenderal Polisi Wahyu Indra diperiksa. Selain itu, seorang purnawirawan Polri Rismawan dan Pegawai Negeri Sipil Polri Halijah juga akan diambil keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan jenderal bintang dua itu.
"Ya, semua saksi diperiksa untuk tersangka DS (Djoko Susilo)," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (1/3). Informasi yang dihimpun, ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya bagi Wahyu Indra dalam proyek senilai Rp 198,6 miliar dari Pendapatan Negara Bukan Pajak itu.
Dalam kasus ini Abraham Samad Cs telah menetapkan empat tersangka. Yakni, Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S. Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
KPK menganggap Irjen Pol Djoko Susilo sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada 2011.
Selain menjerat dengan tindak pidana korupsi, pada 14 Januari, KPK mulai menyidik Djoko atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang. Penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tunggu Pelapor Ibas Terima Uang Nazar
Redaktur : Tim Redaksi