Kapolda Sumsel Diganti, Status Heryanty di Tangan Irjen Toni

Kamis, 26 Agustus 2021 – 08:21 WIB
Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto dimutasi menjadi Kapolda Sumsel. Ilustrasi Foto: Dok Humas Polres Payakumbuh for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Eko Indra Heri menjadi Koordinator Staf Ahli atau Koorsahli Kapolri menggantikan Irjen Teguh Sarwono.

Kursi yang ditinggalkan Irjen Eko Heri selanjutnya diduduki Irjen Toni Harmanto yang sebelumnya menjadi Kapolda Sumbar.

BACA JUGA: Seorang Perempuan Berjilbab Mengaku Terlibat Donasi Rp 2 T Keluarga Akidi Tio, Simak Pengakuannya

Mutasi ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1701/VIII/KEP/2021 yang ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada pada Rabu (25/8).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: Kapolda Sumsel Minta Maaf, Bercerita Kejadian 23 Juli, Tidak Kenal Heryanty Tio

Irjen Eko dimutasi menjadi Koorsahli Kapolri usai viral kasus sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang sampai sekarang tak ada kejelasan.

“Mutasi yang dilakukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan menarik Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah tepat dan harus diapresiasi semua pihak,” ujar Sugeng dalam siaran persnya, Kamis (26/8).

BACA JUGA: Terungkap Penyebab Nenek Sumirah Warga Surabaya Tak Pernah Mendapat Bansos

Dia pun berharap, dengan adanya pergantian tersebut, kasus sumbangan dana hibah bodong dari anak Akidi Tio, Heryanty secepatnya dituntaskan oleh Kapolda Sumsel yang baru, Irjen Toni Harmanto.

Dia menilai pergantian Kapolda Sumsel itu penting dilakukan agar penanganan kasus dana hibah bodong Rp 2 Triliun oleh Heryanty bisa dituntaskan secara profesional.

“Sebab, masyarakat menilai penanganan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel sangat lamban,” kata Sugeng,

Sugeng pun berharap Kapolda Sumsel yang baru Irjen Toni Harmanto bisa memprioritaskan penuntasan kasus dana hibah bodong Rp 2 Triliun yang sangat memalukan dan mencoreng institusi Polri.

“Sehingga, siapa pun yang terlibat harus diseret ke meja hijau atas kebohongan, kegaduhan yang dilakukan Heryanty,” tegas Sugeng.

IPW juga mendorong agar Kapolda Sumsel yang baru bisa mengembalikan citra Polri di masyarakat khususnya di Sumatera Selatan.

“Caranya, dengan menetapkan Heryanty sebagai tersangka seperti yang pernah diungkap saat tanggal 2 Agustus 2021 ketika dananya tidak bisa cair,” tambah Sugeng.

Sebab selama ini, Polda Sumsel masih bungkam atas status hukum Heryanty dan belum pernah memberi keterangan ke publik apakah Heryanty memiliki duit atau tidak.

“Padahal atas perbuatan itu, Heryanty dapat dikenai pasal berlapis yakni membuat keonaran di Pasal 14 Undang-undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan surat palsu pada Pasal 263 ayat 1 KUHPidana,” pungkas Sugeng. (cuy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler