Kapolda Sumut Usul Pengguna Narkoba Direhabilitasi Saja

Sabtu, 22 September 2018 – 10:25 WIB
Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara tengah mengalami overkapasitas.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto pun memerintahkan anggotanya setiap tangkapan narkotika yang tidak terlibat dalam jaringan dan atau hanya menjadi korban dari peredaran narkotika dilakukan rehabilitasi saja.

BACA JUGA: Kapolda Baru Dituntut Selesaikan 12 PR Besar di Sumut

“Di lapas kebanyakan tahanan dengan kasus narkotika dan kemungkinan itu yang membuat overkapasitas. Ini yang menjadi pemikiran kita ke depan dan sudah kita lakukan meskipun belum berjalan sepenuhnya,” ujar Agus, Jumat (21/9/2018).

Solusi ini, kata Agus, sejalan dengan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang saat ini dicuatkan polisi dan BNN.

BACA JUGA: Paulus Waterpauw Berpakaian Adat Papua Saat Pamit dari Sumut

“Pekerjaan kami di sini adalah untuk melindungi supaya pecandu dan penyalahgunaan narkoba tidak menjadi korban yang ujungnya terlibat dalam jaringan narkotika,” ujarnya.

Teknisnya kata Agus, penyidik terlebih dahulu memastikan yang bersangkutan tidak masuk ke dalam jaringan.

BACA JUGA: Sejarah Baru, Wakapolda Sumut Dipromosikan Jadi Kapolda

“Apabila barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian atau BNN dalam skala kecil seperti 5 butir ekstasi, atau cuma satu gram ganja atau sabu, sebaiknya mereka direhabilitasi.

“Takutnya, kalau mereka ditahan dan dijatuhi hukuman, maka mereka akan belajar di dalam tahanan dan berujung terlibat ke dalam jaringan,” katanya.

Namun sangat disayangkan, sekarang ini fasilitas rehabilitasi masih pihak swasta dan BNN yang memilikinya.

Seharusnya pemerintah daerah di wilayah Sumut menyediakan fasilitas Rehabilitasi bagi korban pecandu dan penyalahgunaan yang tidak masuk dalam jaringan sindikat narkotika.

“Kita bicara ini bukan kehendak saya, melainkan ini amanat UU yang menyatakan untuk melindungi dan juga menyelamatkan korban dari bahaya narkotika. Dan itu tertuang dalam Pasal 4 UU Huruf b di mana isinya mencegah melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Mantan Wakapolda Sumut itu juga berharap, dengan cara rehabilitasi pihaknya berharap pemakai dan pecandu narkotika ini bisa pulih dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika.

“Kalau mereka dipenjara dan menjadi tahanan di Lapas ataupun di rutan, pasti mereka akan belajar di sana. Dan saya yakin mereka tidak bisa pulih mengingat 80 persen tahanan di lapas merupakan tahanan dengan kasus narkotika,” tandasnya. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Sumut: Jangan Bekerja Karena Atasan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler