jpnn.com - JAKARTA - Berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin hingga kini masih belum lengkap. Padahal, masa penahanan Jessica Kumolo Wongso itu akan berakhir pada 28 Mei 2016.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto menyatakan, Jessica akan dibebaskan apabila Polda tidak bisa melengkapi berkas sesuai dengan tenggat waktu yang ada.
BACA JUGA: Pembunuhan Eno: Polwan Perankan Korban, Pelaku Digiring ke TKP
“Kalau sudah waktunya demi hukum, dia (Jessica) kami keluarkan, ya kami keluarkan,” kata Moechgiyarto usai Apel Gabungan di Lapangan Brigif Para Raider 17 Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (17/5).
Untuk saat ini, Moechgiyarto mengatakan, dirinya menunggu proses terkait kasus pembunuhan Mirna. Saat ini, berkas kasus itu masih bolak-balik antara Kejaksaan Tinggi dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: 3 WNA Tiongkok Dirampok Pakai Parang, Celana Pendek Merah pun Hilang
“Kita tunggu saja prosesnya,” ucap mantan Kapolda Jabar itu.
Moechgiyarto pun memberi kepercayaan penuh kepada Kombes Krishna Murti sebagai pimpinan Ditreskrimum untuk menilai kasus ini. “Saya sebagai kapolda baru hanya menunggu apa langkah-langkahnya. Kalau dia optimistis ya sudah,” ujarnya.
BACA JUGA: Satu Pemerkosa Yuyun yang Kabur Akhirnya Menyerahkan Diri
Jessica merupakan tersangka tunggal pembunuh Mirna. Mirna tewas pada 6 Januari lali di Kafe Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta, usai meminum kopi bercampur sianida. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi dan Istri Aparat Sedang Berduaan Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi