PALU – Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Dewa Parsana, mengeluarkan maklumat guna menegaskan kepada masyarakat tentang perang terhadap segala bentuk perjudian termasuk kupon putih di wilayah Sulawesi Tengah.
Menurut Kapolda, sudah menjadi kewajiban pihak kepolisian sebagai penegak hukum melakukan pemberatasan segala bentuk perjudian di masyarakatNamun tandas Kapolda, tanpa peran serta masyarakat, kerja polisi tidak akan maksimal.
“Untuk itu lah kami menerbitkan maklumat sebagai penguatan kepada masyarakat agar nantinya ada komitmen bersama untuk memberantas perjudian dari Sulawesi Tengah,” kata Kapolda, Senin (5/12) di ruang kerjanya.
Maklumat tersebut, kata Dewa Parsana akan disebar ke seluruh instansi pemerintahan serta swasta
BACA JUGA: Kecewa, Wagub Sulteng Bosan Ngomong Disiplin PNS
Juga di tempat-tempat umum, agar masyarakat luas mengetahui bahwa Polda Sulteng serius memberantas perjudian di Sulteng.“Rujukan kami mengeluarkan maklumat ini, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Polda Sulteng yang menyebutkan semakin maraknya perjudian jenis kupon putih di wilayah hukum kami (Polda),” sebutnya.
Dalam maklumat itu, disebutkan bahwa masyarakat diminta agar berperan aktif untuk bersama-sama memberantas judi
BACA JUGA: Diusut, Bansos Jabar Rp400 Miliar
Dan bagi anggota Polri dilarang keras terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam berbagai bentuk jenis perjudian.“Apabila terjadi permainan judi di kewilayahan, maka Pejabat kewilayahan tersebut bertanggung jawab atas keberadaan permainan judi tersebut,” tandas Kapolda.
Jika terbukti anggota ada anggota Polri melakukan pembiaran perjudian atau kupon putih di wilayah tugasnya akan ditindak tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah No
BACA JUGA: Dianggap Lalai, Manager Proyek Diinterogasi
(agg)BACA ARTIKEL LAINNYA... Penembak Mati Polisi Masih Dikejar
Redaktur : Tim Redaksi