jpnn.com, JEMBER - Tim dari Polres Jember, Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial JN (31) yang diduga sindikat pengedar uang palsu di salah satu kecamatan di daerah itu.
Dari tangan JN, polisi juga menyita sejumlah barang bukti uang palsu.
BACA JUGA: Kapolres Nunukan Pengin Memutasi Brigadir Sony, Malah Kehilangan Jabatan
"Menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 2.750.000 di Kecamatan Ledokombo," kata Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, Selasa (26/10) malam.
Dia menerangkan pelaku JN merupakan warga Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember.
BACA JUGA: Kapolda Irjen Lotharia Latif: Saya Sudah Peringatkan, Kalau Perlu Dicopot
JN yang diduga menjadi pengedar uang palsu ditangkap di perlintasan rel KA yang berada di Dusun Pasar, Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo.
"Penangkapan pelaku yang berinisial JN bermula dari laporan masyarakat, di tempat tersebut sering dijadikan transaksi jual beli uang palsu," ucap Kapolres Arif.
BACA JUGA: 4 Fakta Seputar Aksi Bripka MN Membunuh Briptu Khairul, Mengerikan!
Bersama tersangka JN, polisi menyita 25 lembar uang pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 2014 dan tahun emisi 2016.
Kemudian, dua lembar uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2013 dan tahun emisi 2016, serta 10 lembar uang pecahan Rp 5 ribu tahun emisi 2016.
Berdasarkan pengakuan JN kepada penyidik, dia membeli uang palsu dari seseorang melalui Facebook dengan harga beli sebesar Rp 500.000.
"Uang palsu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang dengan harga jual sebesar Rp 1 juta," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
AKBP Arif mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu saat bertransaksi jual beli dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam