jpnn.com, BANYUWANGI - Kepolisian Resort Banyuwangi menggelar akad nikah untuk tahanannya. Pernikahan yang digelar secara sederhana tersebut dilaksanakan di masjid Polres Banyuwangi dengan disaksikan keluarga kedua mempelai.
Meski sederhana rupanya pernikahan ini menjadi makna tersendiri bagi mempelai wanita, karena status mempelai pria adalah tersangka.
BACA JUGA: Pelik, Ditangkap Polisi Satu Hari Sebelum Ijab Kabul
Mempelai laki-laki Andi Rahman tersandung kasus narkoba, dengan berkas pemeriksaan sudah tahap satu di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Imron berharap, pernikahan dengan status tersangka di Mapolres Banyuwangi hanya dilaksanakan satu kali ini saja.
BACA JUGA: Pembuang Bayi Itu Nikahi Kekasihnya di Kantor Polisi
"Para pemuda dan masyarakat supaya menjauhi narkoba. Karena apapun jenis narkoba dapat menghancurkan masa depan, cita cita, hingga merampas hak-hak sebagai warga negara," kata AKP Imron.
Setelah melakukan ijab kabul di hadapan saksi dan penghulu, mempelai pria pun kembali melakukan rutinitas seperti sebelumnya menjadi tahanan Mapolres Banyuwangi.
Dia terpaksa menikmati nuansa pengantin baru sendiri di sel tahanan mapolres setempat.
Andi ditangkap Satnarkoba Polres Banyuwangi pada hari Rabu 19 Desember 2018 lalu, di rumahnya dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu - sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang Undang tentang Narkotika nomor 35 tahum 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia