Pembuang Bayi Itu Nikahi Kekasihnya di Kantor Polisi

Senin, 27 Februari 2017 – 12:44 WIB
Tersangka menjalani proses ijab kabul di Masjid Ikhsan Arrahman Polres Inhu. Foto: pekanbarumx/jpg

jpnn.com - jpnn.com - AR, 23, tahanan Polres Inhu di Riau mengakhiri masa lajang. Ia menikahi kekasihnya berinisial ES, 17, di Masjid Ikhsan Arrahman yang berada di kantor polisi tersebut, Jumat (24/2).

Suasana haru menghiasi proses ijab kabul. Kedua mempelai tak kuasa menahan derai air mata. Mereka seakan tak menyangka akan menikah di sana, di tengah persoalan hukum yang sedang membelit.

Resmi menyandang status suami istri, ES kemudian menyium tangan AR. “Mas, kamu sehat kan? Baik-baik aja kan di dalam?” tanya ES pilu. Wanita berusia 17 tahun itu tak kuasa menahan tangis.

“Alhamdulillah, mas sehat dan baik-baik aja kok. Maafkan semua yang telah mas buat ya,” jawab AR sambil mengusap bulir air mata yang jatuh ke pipi.

Kendati sudah resmi menjadi pasangan suami istri, AR dan ES belum bisa menikmati indahnya masa-masa bulan madu. Sebab, pria berusia 23 tahun itu harus kembali masuk penjara. Dia tersandung kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Selain itu, AR juga disangkakan sebagai pelaku pembuang bayi. Bayi yang dibuang itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan ES.

Sebelumnya, bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan depan Poskamling Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. AR pura-pura sebagai penemu pertama. Kemudian dia mengantarkan bayi itu ke Puskesmas Lirik untuk mendapat perawatan medis.

BACA JUGA: Duh Gusti, Bayi Baru 2 Jam Dilahirkan Langsung Dibuang

Belakangan diketahui bahwa bayi itu merupakan anak AR.

Kepada polisi, AR membantah membuang bayi itu. Pengakuannya, begitu kekasihnya ES siap melahirkan di Desa Mekar Sari, bayi tersebut sempat dibawa ke rumahnya. Hanya saja, orangtua AR malah menyuruh sang bayi dibawa ke Puskesmas Lirik.

Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak menyebutkan bahwa pernikahan itu dilangsungkan atas persetujuan pihak keluarga kedua mempelai.

“Akad nikah dilangsungkan pada Jumat (24/2) sore, dipimpin Kepala KUA Rengat Mistar Abdurrahman. Bertindak sebagai wali nikah adalah Rubianto, ayah kandung mempelai wanita,” jelas Yarmen kepada PekanbaruMX (Jawa Pos Group) hari ini.

Diakuinya, prosesi akad nikah berlangsung cukup mengharukan. Selain keluarga besar kedua mempelai, hadir juga penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Inhu, Kepala Desa Wonosari dan perwakilan P2TP2A Inhu Mulya Santoni.

“Ini bukti bahwa status tahanan tidak menghalangi hak seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Pernikahan ini diharap bisa menjadi penyemangat agar yang bersangkutan tidak mengulangi tindakan pidana kembali,” sambungnya.(MG4)

BACA JUGA: Ibu dan Nenek Buang Bayi di Bak Sampah demi Tutupi Aib

BACA JUGA: Ada Bayi di Bak Sampah, Konon Ibunya Siswi SMA

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh Gusti, Bayi Malang Dibuang di Toilet Bioskop XXI


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler