Kapolres Meminta Maaf Atas Tindakan Brigadir R dan E, Bikin Malu Polri

Selasa, 26 Mei 2020 – 12:19 WIB
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro (kanan) mengunjungi rumah keluarga korban penganiayaan. Foto: Antara

jpnn.com, BANDA ACEH - Diduga menganiaya warga, dua oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Nurussalam diamankan Polres Aceh Timur.

"Keduanya Brigadir R dan Brigadir E dibawa ke Polres Aceh Timur dan dimintai keterangan pada Sabtu (23/5), dan kini keduanya sudah diamankan untuk proses hukum perbuatan mereka," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, Selasa (26/5).

BACA JUGA: Duel Maut di Hari Lebaran: Martin dengan Golok, Rohman Membawa Linggis

Menurut AKBP Eko, tindakan yang dilakukan dua anggota Polsek Nurussalam tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi kode etik Polri. Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kode etik.

"Apa pun alasannya, tindakan yang dilakukan anggota Polri tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres.

BACA JUGA: Napi Asimilasi Berulah Lagi, Kali Ini Pengendara yang Ditusuk, Jleb!

Eko menegaskan proses hukum keduanya ditangani Propam Polres Aceh Timur. Dua oknum Polsek Nurussalam tersebut saat ini sudah diamankan di sel Propam Polres Aceh Timur.

Ia menyebutkan dirinya juga sudah mengunjungi rumah keluarga Ramlan (60), korban penganiayaan, yang dilakukan dua anggota Polsek Nurussalam di Gampong Keude Bagok Dua, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA: Patung Nyi Roro Kidul Bikin Heboh, Berdiri Tegak di Pinggir Laut

Kapolres mengatakan, kunjungan tersebut sebagai bentuk empati dan keprihatinan. Dalam kunjungan tersebut, dirinya minta maaf atas tindakan yang telah dilakukan dua anggota Polri.

"Kami akan menanggung semua biaya pengobatan Ramlan, sekaligus memerintahkan Kapolsek Nurussalam agar selalu memantau kondisi kesehatan Ramlan," ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video penganiayaan terhadap Ramlan, warga Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, dilakukan dua oknum polisi tersebut beredar di media sosial pada Sabtu (23/5).

Dalam video berdurasi 20 detik tersebut, bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan mengimbau warga untuk tidak mudik, sekaligus memasang spanduk tidak mudik di Gampong Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam.

Tiba-tiba seorang warga yang bernama Ramlan, mengalami gangguan jiwa, membentak-bentak Brigadir R dan Brigadir E seraya berkata.

"Mana duit saya dan tekenan. Nanti saya pukul tidak takut kamu polisi," katanya.

Brigadir R dan Brigadir E berusaha menghindar. Namun, tiba tiba Ramlan menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya.

Melihat kejadian tersebut, Brigadir R menyerang Ramlan. Terjadilah pergumulan yang mengakibatkan beberapa luka tubuh Ramlan. (antara/jpnn)
Indonesia Siap New Normal?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler