Kapolres Mojokerto Siap Dicopot

Minta Maaf atas Pemberitaan yang Meresahkan

Sabtu, 29 Juni 2013 – 08:56 WIB
MOJOKERTO – Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho akhirnya buka suara soal rencana Polda Jatim yang akan mencopot jabatannya. Orang nomor satu di polres itu siap melaksanakan perintah apa pun yang diberikan. Termasuk, jika dirinya resmi dikeluarkan Polda Jatim.  ’’Diperintah apa pun, kami siap,’’ ujarnya kemarin saat ditemui setelah salat Jumat di masjid Mapolres Mojokerto, Jl Gajah Mada, Mojosari.

Pencopotan pria yang menjabat Kapolres selama sekitar 20 bulan tersebut dilakukan setelah sehari sebelumnya dinyatakan bersalah. Sebab, dia melakukan tindakan yang tidak patut. Yakni, melanggar Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi. Penetapan itu terungkap dalam sidang komite kode etik profesi (KKEP) Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni di Polda Jatim pada Kamis (27/6). Dalam sidang tersebut, Eko dihadirkan sebagai saksi terperiksa atas tuduhan perbuatan yang tidak patut. Pelapornya adalah keluarga Briptu Rani. ’’Soal seperti apa materi sanksi yang diberikan pimpinan kepada saya, biar satu pintu saja. Itu bisa ditanyakan langsung ke Polda Jatim,’’ imbuh Eko.

Dalam sesi itu, di hadapan awak media, dia tetap berusaha tegar dengan tetap menunjukkan sikap profesional dan proporsional. Pria dengan dua melati di pundak tersebut meminta institusi dan semua jajaran di bawahnya tidak larut dalam persoalan yang dihadapi. Tetap memberikan layanan prima dan keamanan terhadap masyarakat. Termasuk, saat dirinya nanti resmi digantikan oleh pejabat baru. ’’Jangan takut, siapa pun yang memimpin, bagi saya tidak ada masalah,’’ paparnya.

Mengenai pemberitaan tentang kemelut antara dirinya dan Briptu Rani, Eko juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Barangkali, pemberitaan tersebut selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Atau, mencoreng citra kepolisian Kabupaten Mojokerto. ’’Kalau institusi ini dianggap jelek, tentunya, sebagai insan bertakwa dan beriman, kami mohon maaf,’’ jelasnya.

Selama laporan Rani, polwan yang sebelumnya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang), bergulir, jajaran dan anggota belakangan ini selalu memberi support kepada pimpinan mereka. Mantan Kasatreskoba Polrestabes Surabaya itu bahkan menegaskan, istri dan keluarganya selalu mendukung. Baik secara moral maupun spiritual. ’’Syukur alhamdulillah, keluarga tidak ada masalah. Bagi saya, itu yang terpenting,’’ tegasnya.

Sebagai pucuk pimpinan, dalam menanggapi tudingan Rani, polwan yang ditugaskan di bagian perencanaan  polres, Eko memang sejak awal menyerahkan proses hukum kepada Mapolda Jatim. Tepat setelah polwan satu anak yang berdinas di polres sejak 2010 tersebut ditetapkan sebagai DPO per 25 April.

Alasan pelimpahan itu, selain untuk menghormati pemimpin dan institusi di atasnya, agar masalah yang membelit dapat dituntaskan dengan baik secara objektif dan proporsional. ’’Mungkin saya saja yang mengalami. Biar menjadi pelajaran bagi (polisi) yang lain,’’ tambah Eko.

Sebagaimana diketahui, penetapan DPO Rani keluar setelah putri pasangan Raya Situmeang –Kompol Maedi yang menjabat sebagai Kapolsek Cibeunying Kaler, Kota Bandung– itu dinyatakan melanggar disersi. Yakni, tidak melaksanakan tugas sebagai polwan dalam kurun waktu 30 hari berturut-turut. Selain itu, Rani yang dikenal sebagai polwan seksi itu pernah menjalani sidang disersi empat kali. Terakhir, polwan kelahiran 18 Juni 1988 yang juga heboh dengan foto-foto ’’syur’’ itu divonis melanggar disersi oleh Propam Polres Mojokerto pada 16 Januari 2013. (ris/nk/jpnn/c16/tia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Tewas Menggantung, Polisi Duga Kuat Bunuh Diri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler