Kapolres Turun Tangan, Polemik Pembangunan Bendungan Selesai

Minggu, 26 Juni 2022 – 04:32 WIB
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto saat melakukan penyelesaian masalah pembangunan bendungan Tefmo Manikin di Kabupaten Kupang, Jumat(24/6/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Kupang

jpnn.com, KUPANG - Polemik pembangunan Bendungan Tefmo Manikin di Kabupaten Kupang antarwarga terdampak dengan pihak Balai Wilayah Sungai II Nusa Tenggara akhirnya selesai setelah Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menjadi penengah.

Irwan menyaksikan penandatanganan berita acara hasil kesepakatan bersama antara masyarakat Desa Bokong dan Desa Baumata Timur dengan pihak Balai wilayah Sungai Nusa Tenggara II serta pihak yang terkait dalam proses pembangunan Bendungan Tefmo Manikin.

BACA JUGA: AS dan Siswi SMK Baru Kenalan, Tangan Sudah Masuk ke Baju

"Masalah yang terjadi selama ini antarwarga terdampak pembangunan bendungan Manikin dengan Balai Sungai Nusa Tenggara II sudah diselesaikan pada Jumat (24/6), masalah ini sudah berlangsung selama tiga tahun namun baru diselesaikan pada 2022," katanya di Kupang, NTT, Sabtu.

Polemik pembangunan Bendungan Tefmo Manikin sudah hampir tiga tahun berlangsung.

BACA JUGA: Persebaya Tersingkir di Piala Presiden, Aji Santoso Bilang Begini

Hal itu menyebabkan proses pembangunan bendungan ini tersendat karena tidak ada titik temu dalam menyelesaikan persoalan tapal batas.

"Kami melakukan pendekatan selama beberapa kali dengan masyarakat terdampak untuk mencari jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan yang mengakibatkan terhentinya pembangunan bendungan Manikin," kata FX Irwan Arianto.

BACA JUGA: Peringatan Tegas Jenderal Andika Perkasa Buat Prajurit TNI

Menurut dia, masyarakat dan Balai wilayah Sungai Nusa Tenggara II telah menyepakati beberapa hal dalam kaitan pembangunan bendungan Tefmo Manikin.

"Tidak ada pemaksaan FX Irwan Arianto dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak secara sukarela dan tanpa ada paksaan serta intimidasi dari pihak manapun kedua belah pihak menyanggupi semua persyaratan yang tertuang dalam berita acara tersebut," tegasnya.

Dia mengatakan semua kompensasi yang tertuang dalam berita acara tersebut secara transparan wajib dilakukan mulai dari ganti untung, pembukaan pemblokiran akses keluar masuk bendungan dan segera merelokasi warga yang pemukiman tergenang air beserta fasilitas di dalamnya, serta mengidentifikasi lahan warga yang terdampak pembangunan bendungan.

Mantan Kapolres Sumba Barat ini berharap kedua belah pihak wajib mendukung kelancaran proses pembangunan demi kesejahteraan bersama di Kabupaten Kupang.

Dia berharap segala proses terkait pembangunan bendungan Tefmo Manikin dilakukan secara transparan melalui posko pengaduan yang akan dibentuk.

“Semua pihak wajib mendukung kelancaran proses pembangunan dan semua kompensasi harus dilakukan secara transparan melalui posko pengaduan,” tambahnya.

Dia juga menyarankan agar warga terdampak pembangunan bendungan Tefmo Manikin bersama pihak terkait dalam pembangunan wajib melakukan ritual adat, sesuai dengan adat istiadat setempat.

Setelah dilakukan penandatangan berita acara kesepakatan, Kapolres Kupang FX Irwan Arianto bersama Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II I Agus Sosiawan menyaksikan langsung seremonial adat memohon restu para leluhur agar proses pembangunan berjalan lancar tanpa hambatan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aipda Niam Bersujud Seusai Dapat Map dari Kapolres, Tegang


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler