Kapolres Ungkap Peran Dua Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Bukittinggi

Sabtu, 31 Oktober 2020 – 22:00 WIB
Rombongan klub motor Harley Davidson pengeroyok dua anggota TNI di Bukit Tinggi menyampaikan permintaan maaf. Foto: dokumen pri untuk pojoksatu

jpnn.com, BUKITTINGGI - Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akhirnya mengungkap peran dua pengendara moge saat mengeroyok anggota TNI di Bukitinggi, Sumatera Barat.

Dody menjelaskan dua tersangka yang ditahan adalah berinisial MS dan B. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam pengeroyokan itu.

BACA JUGA: Usai Diperiksa, Gerombolan Pengendara Harley Davidson Pengeroyok 2 Anggota TNI Minta Maaf

“Ada dua orang yang saat ini sudah kami tahan, satu inisial MS yang membanting korban dan inisial B yang menendang korban,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Sabtu (31/10/2020).

Sebelumnya Dody mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa delapan orang pengendara moge terkait pengeroyokan dua anggota TNI, Serda Yusuf dan Serda Mistari.

BACA JUGA: Bos Rombongan Pengendara Moge Pengeroyok Dua Anggota TNI di Bukittinggi Terungkap, Oh Ternyata

Dua anggota TNI dari Kodim 0304/Agam ini dikeroyok pengendara Moge Harley Davidson di Simpang Tarok Kecamatan Guguk Panjang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada Jumat (30/10/2020).

Selain mengeroyok korban, pelaku juga mengancam akan menembak korban. Ancaman itu terdengar dalam video yang viral di media sosial.

BACA JUGA: Serda Yusuf dan Serda Mistari Dikeroyok Rombongan Pengendara Harley Davidson

Dari delapan orang yang diperiksa, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bukit Tinggi.

Dody membeberkan kronologi pengeroyokan dua anggota TNI dari Kodim 0304/Agam.

Kejadian bermula saat rombongan moge Harley Davidson menyenggol korban. Korban mengejar rombongan hingga di depan toko pakaian Simpang Tarok, Kota Bukittinggi.

Pelaku dan korban cekcok. Akhirnya pelaku mengeroyok korban hingga babak belur.

“Jadi saat melintas menyenggol korban sehingga dikejar motor tersebut kemudian ketemu di depan. Lalu terjadilah adu mulut,” ucap Dody.

BACA JUGA: Berita Duka, Sri Astuti Meninggal Dunia di Rumah, TNI dan Polisi Sampai Turun ke Lokasi

Dody menjelaskan, dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.(one/pojoksatu)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler