Kapolresta Banjarmasin: Kalau Sampai Bripka Bayu tak Dipecat, Jabatan Saya Taruhannya

Jumat, 28 Januari 2022 – 03:07 WIB
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito saat menemui massa mahasiswa. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito memastikan Bripka Bayu Tamtomo (BT) oknum anggotanya pelaku asusila mahasiswi ULM dipecat dari kepolisian.

Dia juga menyatakan akan mempertaruhkan jabatannya untuk menjamin upacara pemecatan Bripka Bayu tersebut terlaksana.

BACA JUGA: Tim Advokasi Keadilan Desak Kapolda Pecat Bripka Bayu Tamtomo

"Kalau sampai dia tidak dipecat, jabatan saya taruhannya," ucap Sabana di hadapan massa mahasiswa yang menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis (27/1).

Dia menyatakan tindakan oknum tersebut tidak dapat ditoleransi dan Polri sangat mengecamnya.

BACA JUGA: Oknum Banpol Peras Penumpang, Kapolres Langkat Berang, Begini Nasibnya Sekarang

"Yang bersangkutan tidak pantas lagi menjadi anggota Polri," tegasnya.

Sabana pun berjanji bertindak serupa jika sampai ada anggotanya berbuat kesalahan dan pelanggaran berat.

BACA JUGA: Baru Kenalan, TN dan TS Langsung Ngamar di Losmen, Ujungnya Memalukan

"Jadi selain pidana umum dia harus dipenjara, oknum yang telah mencoreng institusi Polri harus dipecat," katanya.

Sementara perwakilan massa mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) diterima jaksa untuk audiensi.

Diketahui ada tiga poin pokok yang dipertanyakan oleh mahasiswa, pertama soal lama hukuman pelaku.

Kemudian sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang langsung menyetujui hasil putusan dari majelis hakim.

Ketiga, berkaitan soal tindakan JPU yang melakukan banding, di luar masa tenggang atau setelah tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Menyikapi hal tersebut Ketua Tim JPU perkara kasus pemerkosaan, Alfa Fauzan menjelaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku sudah sesuai dengan fakta persidangan.

JPU pun menuntut pelaku dengan dakwaan Pasal 280 KUHP tuntutan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

"Karena saya sudah memastikan bahwa korban memaafkan pelaku dengan surat pernyataan yang ditanda tangani langsung oleh korban. Surat itu pun langsung diwakili oleh istri pelaku," jelasnya.

Kemudian Fauzan menjelaskan bahwa putusan 2 tahun 6 bulan oleh putusan majelis hakim tersebut langsung disetujui karena lebih dari setengah tuntutan JPU.

"Kami melakukan banding di luar masa tenggat itu karena untuk mengabulkan hajat dari pihak ULM dan kami sudah melakukan koordinasi berkaitan hal itu," jelasnya.

Sementara Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM Ardi mengaku sudah puas saat mendapatkan jawaban dari pihak Kejaksaan terkait perkara yang menimpa rekan mereka sebagai korban asusila.

BACA JUGA: Majelis Adat Sunda Juga Murka ke Edy Mulyadi, Bakal Lapor Polisi, Ini Penyebabnya

"Tadi kami sudah melakukan audiensi, dalam pertemuan itu sudah mengakomodir semua pertanyaan yang kami sampaikan," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler