jpnn.com, BANJARMASIN - Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A Martosumito menyampaikan permohonan maaf atas nama institusi dan pribadi secara langsung kepada pihak Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Permohonan maaf itu disampaikan berkaitan dengan kasus asusila yang dilakukan oknum polisi Bripka BT kepada seorang mahasiswi ULM.
BACA JUGA: Tim Advokasi Keadilan Desak Kapolda Pecat Bripka Bayu Tamtomo
Kombes Sabana juga menyatakan oknum polisi pelaku perbuatan asusila terhadap mahasiswi ULM sudah dipecat.
“Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," kata Kombes Sabana.
BACA JUGA: Kumpulkan Danpus Polisi Militer TNI, Jenderal Andika: Pastikan Dia Dipecat!
Dia mengatakan itu saat bertemu Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM Dr Muhammad Fauzi yang mewakili Rektor ULM Prof Sutarto Hadi, dan Dekan Fakultas Hukum ULM Prof Dr Abdul Halim Barkatullah untuk menyampaikan langsung permohonan maaf atas nama institusi dan pribadi kepada ULM, Selasa (25/1).
Kombes Sabana yang baru tiga minggu menjabat Kapolresta Banjarmasin itu menjelaskan bahwa oknum polisi tersebut sudah menjalani sidang kode etik Polri di Polda Kasel dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhitung sejak Desember 2021.
BACA JUGA: Korban Pencabulan Guru Tari di Kota Malang Bertambah Lagi
Dalam kesempatan itu, Sabana juga menyinggung soal pengajuan banding pelaku Bripka BT terkait putusan hukuman pidana dua tahun enam bulan yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Bandingnya pasti ditolak karena telah menyakiti masyarakat dan mencoreng institusi yang tidak mencerminkan sosok pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat," ujarnya.
Kombes Sabana berjanji memperbaiki pengawasan internal jajarannya sesuai program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang Presisi, sembari berharap hubungan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara ULM dengan Polresta Banjarmasin tetap berjalan secara baik.
Sebelumnya, Sabana secara pribadi juga telah meminta maaf kepada korban melalui kolom komentar di posting-an akun Instagram milik korban. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy