Korban Pencabulan Guru Tari di Kota Malang Bertambah Lagi

Selasa, 25 Januari 2022 – 19:31 WIB
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Jumlah anak-anak yang menjadi korban pencabulan seorang guru tari di Kota Malang, Jawa Timur, berinisial YR (37) terus bertambah. 

Polresta Malang Kota menyatakan korban kekerasan seksual warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, itu bertambah tiga orang. 

BACA JUGA: Tersangka Pencabulan Santriwati Belum Tertangkap, Oh, Karena ini Rupanya

"Ada laporan, pada saat rilis tujuh orang anak, saat ini ada tambahan tiga orang anak. Total sepuluh anak," kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto di Kota Malang, Selasa (25/1). 

Dia mengatakan  hingga saat ini secara keseluruhan ada sebanyak sepuluh korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anak berusia antara 12-15 tahun.

BACA JUGA: Guru Sanggar Tari Bawa 7 Murid Masuk Kamar, Berdalih Menggambar, Ternyata

“Korban rata-rata berusia 13 tahun," tegas perwira menengah Polri, itu.

Menurut Deny, Polresta Malang Kota akan melakukan proses pemberkasan kasus tersebut dengan cepat agar proses hukum bisa berjalan.

BACA JUGA: Guru Tari di Kota Malang Cabuli 7 Murid, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Saat ini, keterangan dari tambahan tiga orang anak korban tersebut akan dijadikan tambahan barang bukti.

Dia menambahkan, modus yang dilakukan YR terhadap tiga orang anak korban tersebut juga sama, yakni meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik.

"Modusnya sama. Biar bisa cepat memiliki keahlian menari,” katanya. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menyatakan tiga korban tersebut melapor ke pihaknya pada 21-22 Januari 2022 dan telah melakukan visum.

"Korban tambahan masih belum diperiksa secara intensif, karena masih menunggu kesiapan korban, tetapi ketiganya sudah melakukan visum," ujarnya.

Menurut dia, Polresta Malang Kota  telah menyiapkan tim penyembuhan trauma bagi para korban persetubuhan dan pencabulan tersebut. 

Pendampingan tim penyembuhan trauma perlu dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis korban.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota menangkap guru tari berinisial YR, tersangka persetubuhan dan pencabulan anak. 

Korban yang mayoritas pelajar SMP itu, merupakan murid dari sanggar tari tempat YR mengajar.

Modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan mengajak melakukan meditasi agar bisa menari dengan baik.

Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.

Korban yang rata-rata berusia 12-15 tahun itu, merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku.

Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.

Di sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa, terdiri dari 21 perempuan dan 41 laki-laki. 

Pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. 

Pihak kepolisian meminta apabila ada korban lain bisa melapor kepada Polresta Malang Kota. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler