Kapolresta Malang Bakal Polisikan Pengedar Transkrip Pembicaraan Yuni

Kamis, 07 Maret 2013 – 04:34 WIB
JAKARTA - Transkrip pembicaraan via telepon yang diduga antara Yuni Shara dan Kapolresta Malang, AKBP Teddy Minahasa, Sik beredar di publik. Dalam transkrip pembicaraan  berbahasa Jawa "Walikan" khas Malang itu, Yuni meminta tolong Teddy untuk menggerebek rumah Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan karena sering digunakan untuk pesta narkoba.

Terang saja hal itu membuat berang Teddy. Dihubungi via telpon, Teddy menyebut transkrip pembicaraan itu merupakan fitnah belaka. "Akan saya laporkan ke Bareskrim Polri," ucapnya, Rabu (6/4).

Menariknya, Teddy akan melaporkan pelaku penyebaran transkrip pembicaraan itu dengan jeratan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ditegaskannya, beredarnya selebaran yang berisi transkrip percakapan via sms dari hubungan ponsel itu sudah masuk ke kegiatan penyadapan illegal atau tanpa ijin dari pihak berwenang yang jelas pelanggaran pidana pasal 11 jo pasal 47 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dipaparkannya, selebaran dan transkrip pembicaraan itu mulai beredar saat sidang praperadilan Raffi Ahmad terhadap BNN di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (5/3) lalu. "Ini sudah penyadapan ilegal yang merupakan pelanggaran pidana," tegasnya.

Karenanya ia mendorong proses hukum terhadap pelaku penyebaran transkrip itu. "Biar sekalian terungkap semua jaringan pelaku yang menyebarkan selebaran itu. Pihak Yuni Shara pun akan melaporkan hal ini,” tegasnya.

Tapi apakah transkrip pembicaraan itu memang melibatkan Teddy dan Yuni? Perwira menengah di kepolisian itu memberi jawaban diplomatis. Teddy mengatakan, masyarakat pasti sudah cukup cerdas untuk menilainya.

”Bagaimana pun penyebaran  transkrip ini kaitannya dengan kasus narkoba yang menimpa presenter RA (Raffi Ahmad, red) itu. Nah, sebagai warga negara yang baik kan memang harus melaporkan setiap mengetahui adanya penggunaan narkoba apalagi peredaran narkoba. Karena narkoba jelas kejahatan internasional yang masuk kategori kejahatan luar biasa yang harus kita semua berantas bersama-sama kok,” papar Teddy lagi.

Sekedar diketahui, pada sidang praperadilan Raffi memang diedarkan transkrip pembicaraan yang diduga antara Yuni dan Teddy. Pembicaraan via telepon itu disebut terjadi pada 30 November 2012 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam percakapan itu, Yuni menginformasikan ke Teddy perihal kebiasan rumah Raffi dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Tersirat ada kesan dendam Yuni terhadap Raffi sehingga melaporkan soal narkoba itu ke Teddy.(idr/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keberhasilan Reformasi Agraria Tergantung SBY

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler