Kapolresta Tangerang: Setiap Pelanggaran Protokol Kesehatan Akan Kami Tindak Tegas

Sabtu, 03 Juli 2021 – 19:59 WIB
Polresta Tangerang, Polda Banten bersama TNI dan Satpol PP mulai melakukan penyekatan di 6 titik akses keluar masuk wilayah Kabupaten Tangerang. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

jpnn.com, TANGERANG - Polisi bersama TNI dan Satpol PP mulai melakukan penyekatan di enam titik akses keluar masuk wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, seiring dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021.

"Kami akan mulai patroli skala besar dan operasi yustisi serta memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pemberlakuan PPKM Darurat terhitung dari tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, di Tangerang, Sabtu.

BACA JUGA: Sudah Dipecat dari Polri, JWA Masih Melakukan Aksi Kriminal, Keterlaluan

Dia menjelaskan, untuk mengawal pelaksanaan penyekatan di masa PPKM Darurat, pihaknya telah menyiapkan 6 pos komando (posko) untuk penyekatan.

Salah satunya, yaitu di Gerbang Tol Kedaton, Gerbang Tol Balaraja Barat, Gerbang Tol Balaraja Timur, perbatasan Jayanti (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang), di perbatasan Kresek (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang), dan perbatasan Kronjo (perbatasan Kabupaten Tangerang dengan Kabupaten Serang).

BACA JUGA: Lihat Tampang Arifin yang Bonyok Dihajar Warga Surabaya Usai Tepergok Mencuri Motor

Kemudian, lanjut dia, dalam skema pembatasan untuk sektor perkantoran dilakukan secara work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 100 persen sektor non-esensial, dan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor maksimal 50 persen untuk sektor esensial dan WFO 100 persen untuk sektor kritikal.

"Untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online, sedangkan untuk kegiatan di restoran hanya menerima delivery order atau take away, tidak melayani makan di tempat," ujarnya.

Sedangkan, pada sektor pusat perbelanjaan sementara ditutup. Namun untuk supermarket, pasar tradisional, minimarket, dan swalayan tutup sampai pukul 20.00 WIB.

"Kegiatan tempat ibadah untuk sementara termasuk penutupan sementara fasilitas umum. Kegiatan pernikahan dan sunatan maksimal 30 orang dan tidak makan di tempat serta tidak ada resepsi. Sedangkan apotek dan toko obat berfungsi 24 jam," katanya lagi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dia menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menekan laju penyebaran COVID-19 terutama di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Semua jajaran keamanan akan kompak dan solid dengan melaksanakan tugas dengan baik demi masyarakat," katanya.

Pihaknya akan mengintensifkan kegiatan patroli secara rutin serta melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Dalam kondisi darurat, kami akan tegakkan salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Setiap pelanggaran protokol kesehatan akan kami tindak tegas," kata dia. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler