Kapolri: Bayar Pajak Bermanfaat Bagi Kepentingan Masyarakat dan Negara

Selasa, 08 Maret 2022 – 15:50 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan secara online atau melalui aplikasi e-filing yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Foto: Humas Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan secara online atau melalui aplikasi e-filing yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. 

"Saya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, hari ini saya sudah melaksanakan pelaporan tahunan pajak penghasilan secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal e-filing," kata Kapolri Jenderal Listyo dalam acara pelaporan SPT Tahunan oleh pejabat negara di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (8/3).

BACA JUGA: Kapolri: Soliditas TNI dan Polri Modal Utama Mengawal Kebijakan Nasional

Jenderal bintang empat ini mengapresiasi Ditjen Pajak yang telah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi melalui e-filing untuk memudahkan seluruh wajib pajak melakukan pembayaran atau pelaporan.

Menurutnya, platform tersebut memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan terutama di tengah situasi pandemi Covid-19. 

BACA JUGA: Kiprah Aiptu Heri Kususmah Selama Jadi Polisi Bikin Bangga Polri, Kapolri Beri Reward

Dia mengatakan pelayanan berbasis teknologi informasi memberikan kemudahan.

"Dengan adanya aplikasi e-filing ini harapan kami di mana pun kita berada, bisa melaksanakan pembayaran pajak secara mudah, cepat, aman dan efisien. Harapan kami tentunya tepat waktu," ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.

BACA JUGA: Operasi Tumor Tulang Berjalan Lancar, Sinta Aulia Berterima Kasih kepada Kapolri Jenderal Listyo

Eks Kapolda Banten itu menjelaskan, pajak merupakan sumber penerimaan APBN serta menjadi tulang punggung penerimaan negara. 

Menurutnya, sikap taat pajak sebagai cerminan dalam rangka mendukung program pemerintah, di antaranya adalah pengendalian pandemi Covid-19 dewasa ini. 

Dia menyatakan dengan taat pajak di tengah pandemi Covid-19, akan mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kepentingan pemberian perlindungan sosial kepada masyarakat, seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai serta hal lainnya yang meringankan beban warga. 

"Pada kesempatan ini saya mendorong kepada seluruh wajib pajak untuk betul-betul bisa melaksanakan kewajiban pajaknya. Baik bagi wajib pajak perorangan ataupun wajib pajak badan," ucapnya.

Oleh sebab itu, khusus wajib pajak perorangan, Sigit menginstruksikan kepada seluruh personel Kepolisian untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar ataupun melakukan pelaporan pajak.

"Khususnya perorangan dan seluruh rekan-rekan di institusi Polri saya harapkan kewajiban kita betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik sebagai bagian dan kewajiban kita berkontribusi untuk negara," tuturnya.

Dia mengatakan Polri juga akan mengawal kepatuhan bagi seluruh wajib pajak khususnya wajib pajak badan, agar bisa memenuhi kewajibannya. 

Dengan begitu, Sigit mengungkapkan hal itu bisa bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara dalam rangka mendorong pergerakan pertumbuhan dan perputaran ekonomi di Indonesia. 

"Saya dorong mari bayar pajak tepat waktu paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak perorangan dan 31 April wajib pajak badan. Dengan pajak kuat, Indonesia maju," tutup Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler