Kapolri Beber Aliran Uang ke KPK

Jumat, 25 September 2009 – 18:22 WIB

JAKARTA – Polisi merasa yakin tentang adanya aliran uang ke dua pimpinan Komisi emberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi tersangka kasus penyalahgunaan kewenanganKapolri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri bahkan menyebut bahwa selain kasus suap dan pemerasan terhadap Anggoro Widjojo, juga ada kasus yang lebih besar lagi yang bakal menyusul

BACA JUGA: Kapolri Janji Beber Isi Laptop Noordin



"Ada kasus lebih besar lagi
Tapi tidak saya sampaikan sekarang," kata Kapolri  dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (25/9)

BACA JUGA: Arus Balik, Bandara Juanda Dipadati Penumpang

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga membeberkan aliran uang sebesar Rp 5,15 miliar ke para petinggi KPK dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo
Dari pengakuan Ary Muladi, Kapolri menyebut Chandra Hamzah menerima uang sebesar 124 ribu dolar Singapura dari Anggodo, adik Anggoro Widjojo.

Kapolri merincikan, sebelum penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura untuk Chandra Hamzah, anggoro juga telah menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 3,75 miloar dan Rp 400 juta

BACA JUGA: Wapres Minta Polisi Prioritaskan Bibit dan Chandra

Uang sebesar Rp 3,75 miliar diserahkan pada 11 Agustus 2008 di  Hotel PeninsulaKemudian penyerahan selanjutnya sevesar Rp 400 juta dilakukan pada 13 November 2008

Namun meski Anggoro telah merogoh koceknya hingga, ternyata status cekal tak juga dicabutBahkan status Anggoro menjadi tersangka.  Ternyata, hal itu dikarenakan ada petinggi KPK yang belum menerima uang dari Anggoro

Akhirnya atas saran dari Antasari Azhar yang saat itu masih aktif sebagai ketua KPK, Anggoro diminta mengucurkan uang lagi untuk petinggi KPK"Atas saran Ketua KPK Antasari Azhar, Ary Muladi disuruh menyerahkan uang ke ChandraOleh Ary uang itu diserahkan ke Chandra Hamzah di Pasar Festival Kuningan," beber Kapolri.
Penyerahan dilakukan pada 13 Februari 2009Sedangkan uang yang diserahkan sebesar 124.920 dollar Singapura.  ”Ada bukti tertulis,” ujar Kapolri.

Karenanya, Chandra Hamzah dan Antasari Azhar akan dijerat dengan pasal pemerasanKapolri menegaskan, penyidikan kasus KPK murni karena adanya tindak pidana suap dan pemerasan yang bukan sekedar testimoni Antasari Azhar, namun juga laporan resmi ke polisi pada pertengahan Juni silam

Selain itu, Polisi juga memiliki bukti yang diperoleh saat menggeledah kantor Antasari Azhar di KPKDari penggeledahan itu, Polisi menemukan rekaman pembicaraan antara Anggoro Widjojo dengan Antasari Azhar dalam sebuah pertemuan di Singapura

Kapolri mengakui bahwa pentyidik telah memeriksa beberapa nama petinggi di PT Masaro, antara lain Anggoro Widjojo, Anggodo dan David OngkoNamun menurut Kapolri, Anggoro hanyalah pemegang saham“Menurut UU Perseroan Terbatas, pemegang saham bukan orang yang bisa diminta tanggungjawab hukum atas sebuah perusahaannya," tandas Kapolri.

Sementara soal dugaan penyalahgunaan oleh Bibit Samad Rianto, Kapolri menyebutkan, wakil ketua KPK itu telah menyalahi prosedur dalam pencekalan dan penetapan Djoko Tjandra sebagai tersangka"Djoko Tjandra dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa memenuhi prosedur pemeriksaan terlebih dahulu," tandas Kapolri.(mas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah AS Puji Kiprah JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler