JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Polri untuk tidak membuat nasib dua wakil ketua KPK yang kini berstatus tersangka, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, menjadi terkatung-katungKarena itu Polri diminta segera mempercepat proses hukum terhadap keduanya.
Permintaan JK itu disampaikannya kepada wartawan di Istana Wapres, Jumat (25/9)
BACA JUGA: Pemerintah AS Puji Kiprah JK
Menurut JK, meski saat ini sudah ada Perppu tentang pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK namun proses hukum terhadap Bibit dan Chandra harus dipercepatDikatakannya, jika memang keduanya diangap tidak bersalah maka sebaiknya polisi segera mengeluarkan Surat Perintah Pengentian Penyidikan (SP3), sehingga Chandra dan Bibit yang berstatus nonaktif bisa bekerja lagi sebagai wakil ketua KPK
BACA JUGA: Hari ini Pimpinan KPK Temui Tim 5
Namun jika memang cukup bukti, maka proses hukumnya secepatnya diteruskan. “Agar jelas persoalannya,” lanjutnya.Lebih lanjut JK menambahkan, sebagaimana sudah diinstruksikan Presiden sebelum bertolak ke AS, kepolisian juga sudah diminta untuk segera memberikan kepastian kepada masyarakat tentang proses hukum terhadap dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang itu
Menyinggung soal Perppu tentang pelaksana tugas pimpinan KPK, JK yang saat ini menjalankan tugas-tugas kepresidenan selama Presiden berada di luar negeri itu mengaku tidak menangani masalah itu sama sekali
BACA JUGA: Pemerintah Lalai Atasi Diare
“Kalau tugas kepresidenan di dalam negeri (memang) saya jalankan,” tukasnya.(har/ara/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Paloh Galang Dukungan di Papua
Redaktur : Tim Redaksi