jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian belum berani menginstruksikan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Kebiri kepada muncikari anak di bawah umur kepada kaum gay, berinisial AR.
"Hukumannya nanti pada saat vonis. Silakan tanya pada saat sudah di pengadilan. Kami tidak menentukan itu," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9).
BACA JUGA: Kubu Jessica Tolak Panasihat Kapolri jadi Saksi Ahli
DI kesempatan itu, Tito cenderung lebih suka membicarakan keberhasilan jajaran Cyber Crime yang giat melakukan patroli. "Saya sangat mengapresiasi Cyber Crime yang giat patroli, sehingga akhirnya menemukan sindikat prostitusi anak di bawah umur kepada kaum gay," ujarnya.
Menurut Tito, kegiatan patroli di dunia maya akan lebih digalakkan lagi. "Yang jelas saya mendorong operasi yang dilakukan. Kemudian memberikan apresiasi pada jajaran Bareskrim yang bisa mengungkap ini karena menyelamatkan anak-anak Indonesia dari kelompok-kelompok yang menyalahgunakan mereka," tandas Tito. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Oknum Guru Sodomi 9 Murid, Pak Polisi Sita Handbody dan Film Dewasa
BACA JUGA: Duh, Guru Matematika Bandot Ini Suka Raba-Raba Siswinya saat Mengajar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tampang Seperti Ini Kok Ngakunya TNI
Redaktur : Tim Redaksi