jpnn.com - JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku belum tahu soal penetapan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dugaan korupsi honor tim pembina rumah sakit umum (RSU) M Yunus Bengkulu tahun 2011 sebesar Rp 5,4 miliar.
"Yang bilang (tersangka) siapa?" kata Badrodin di Kejaksaan Agung, Kamis (21/5).
BACA JUGA: Sibuk Syuting, Mastur Mangkir dari Panggilan Jaksa
Jenderal bintang empat itu mengaku sampai saat ini belum mendapat laporan ihwal kabar penetapan Junaidi sebagai tersangka. "Belum ada penetapan, belum ada laporan penetapan," kata mantan Kapolda Jatim, Banten, Sumut dan Sulteng itu.
Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) menyatakan, pihaknya secara administratif telah menetapkan Junaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus yang terjadi pada 2011.
BACA JUGA: Beras Plastik Beredar, Mendagri Perintahkan Kada Cek Pasar
"Sudah jadi tersangka. Secepatnya akan kita periksa di Bareskrim. Kita sudah memeriksa semua saksi-saksi dalam kasus ini," kata Buwas di Mabes Polri Rabu (13/5).
Seperti diketahui, Kasus ini telah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Mabes Polri pada 24 April lalu. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.
BACA JUGA: Meutya Hafid: Perempuan Lebih Taat Aturan daripada Laki-Laki
Pada 2011, Junaidi mengeluarkan Surat Keputusan nomor Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus Bengkulu. SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas. Berdasarkan permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.
Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri.
Bahkan, Zulman telah divonis majelis hakim PN Bengkulu selama 2,5 tahun penjara. Demikian pula beberapa pejabat RSU setempat sudah divonis beberapa tahun penjara oleh PN Bengkulu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waryono Sebut Jero Pernah Minta Rudi Siapkan Uang untuk DPR
Redaktur : Tim Redaksi