Kapolri Copot 2 Jenderal Terkait Kasus Djoko Tjandra: Demi Muruah Institusi

Jumat, 17 Juli 2020 – 23:22 WIB
Ilustrasi Polri. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis berkomitmen menjaga muruah institusi Polri, dengan langkah mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri, dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Jumat.

"Iya, benar (dicopot)," kata Jenderal Idham saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam.

BACA JUGA: Kapolri Copot Brigjen Prasetijo dari Jabatannya

Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020.

Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

BACA JUGA: Dua Jenderal Polri Juga Dicopot Gegara Surat Sakti untuk Djoko Tjandra

Sementara itu, Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Pencopotan jabatan tersebut merupakan sikap tegas Kapolri terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya terkait pengiriman surat Brigjen Nugroho pada 5 Mei 2020 kepada Dirjen Imigrasi, tentang pemberitahuan informasi red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra yang telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.

BACA JUGA: Kapolri Idham Azis Tiba-Tiba Menghubungi Anak Buahnya Lewat Panggilan Video

Tembusan surat tersebut kepada Dirjen Imigrasi Kemkumham dan Kadiv Hubinter Polri.

Kapolri Idham Azis berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal.

"Ini (keputusan mutasi) komitmen kami dalam menjaga marwah institusi Polri," katanya.

Selanjutnya Kapolri menunjuk Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat Wakapolda NTT, untuk mengisi posisi Kadiv Hubinter Polri.

Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana dipercaya mengisi jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Kemudian Kombes Pol Andi Rian R. Djajadi ditunjuk sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang digeser ke Yanma Polri tanpa jabatan.

Andi sebelumnya adalah Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Prasetijo dicopot karena memberikan surat jalan kepada buronan Joko Tjandra.

Dari hasil investigasi internal Polri, Prasetijo mengeluarkan surat jalan untuk buronan kelas kakap itu atas inisiatif sendiri tanpa izin pimpinan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler