JAMBI- Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Gedung DPRD Provinsi Jambi kemarin (9/2) menjadi momen istimewa bagi Pers di Indonesia ke depan. Karena, salah satu agenda dalam acara yang di hadiri Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY) itu, Kapolri Jenderal Tinmur Pradopo menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua Dewan Pers terkait laporan pidana produk jurnalistik.
Dengan ditandatanganinya kesepahaman ini, ke depan awak media tak perlu khawatir lagi menghadapi laporan pidana terkait produk jurnalistiknya. Sebab, Polri akan menolak menerima laporan jika masih terkait dengan kode etik pers. Demikian juga bila ada pemeriksaan terhadap wartawan, Polri akan meminta keterangan ahli dari Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan, MoU ini sebagai upaya untuk melindungi kebebasan pers, yaitu wartawan. Sebenarnya, lanjut dia, sebagian besar isi MoU itu sudah dilaksanakan. Misalnya, jika ada wartawan yang dipanggil polisi, mereka (Polri) menulis surat kepada dewan Pers untuk memberi tahukan.
‘’ Jika masalah itu sudah diteruskan kepada pemeriksaan, Polri akan meminta keterangan ahli ahli dari kalangan pers atau Dewan Pers,’’jelasnya. Menurut Bagir, kesepahaman dengan Polri ini, secepatnya akan disosialisasi ke daerah-daerah.
Mantan Ketua Mahkamah Agung ini mengingatkan, meski sudah ada MoU dengan Polri, wartawan tidak melakukan kesalahan dalam bertugas. Karena, kemerdekaan pers belumlah sangat aman, walaupun telah dijamin secara normatif.
Dalam acara Konvesni Media, Rabu lalu, Bagir Manan mengatakan, secara normatif kemerdekaan pers telah dijamin secara expressis verbis oleh UU Pers (UU No. 40 tahun 1999). Demikian juga secara implied kemerdekaan pers dijamin UUD 1945.
Hambatan atau ancaman kemerdekaan pers, kata dia, dapat datang dari berbagai sumber. Selama ini, yang selalu diletakkan paling depan mengancam, membatasi, atau menciderai kemerdekaan pers adalah penyelenggara kekuasaan negara atau pemerintahan.
Sebelumnya, Kadivhumas Polri Irjen Saud Usman Nasution mengatakan, dengan adanya MoU dengan Dewan Pers, Polri tidak akan menerima laporan begitu saja bila masih terkait dengan kode etik pers. “Kita sinergikan dengan Dewan Pers, ada prinsip-prinsip yang sama-sama kita pegang, misalnya ya soal pelaporan terkait pemberitaan itu,” ujarnya di Jakarta, Senin lalu.
Selama ini, masyarakat masih sering melaporkan pemberitaan yang dinilai negatif ke polisi. Padahal, sengketa itu bisa dimediasi di Dewan Pers. Dengan adanya MoU itu diharapkan masyarakat dan media bisa paham posisi polisi. “Kita ingin rekan-rekan pers bisa paham, tidak ada kriminalisasi pers, atau warga juga paham polisi kenapa tidak menyidik sebuah laporan terkait berita,” katanya.
Sementara itu, Presiden SBY dalam sambutannya mengatakan, dirinya tetap konsisten mendukung kebebasan pers. “Saya lihat pers telah berusaha gigih membangun komunikasi antara pers dengan publik. Saya juga melihat pers, dengan gigih meningkatan kapasitas insan pers. Ini patut kita hargai, dan tentu banyak lagi yang harus kita berikan penghargaan,” ujarnya.
Dengan kemerdekaan pers, kata dia, rakyat bisa mendapatkan informasi apa yang terjadi, kehidupan demokrasi tetap akan dijaga dan dikawal, aspirasi rakyat bisa disuarakan, dan akhirnya jadi proses terbuka. Meski demikian, SBY juga sempat berkeluh kesah, soal penyamapaian berita yang tidak berimbang.
Menurut dia, Pers seharusnya jangan hanya memberikan informasi yang buruk-buruk, sementara baik-baiknya sama sekali tidak diberitakan. Begitu juga sebaliknya. “Ini adalah karakter yang tidak baik. Semestinya kedua-duanya harus ada, yang buruk dan baik tetap diinformasikan,” tandasnya.
Sebelumnya, pada awal pembukaan acara, Presiden SBY, para Menteri dan sekitar 800 undangan yang memenuhi Gedung DPRD Provinsi Jambi dibuat tertawa oleh Ketua PWI Pusat Margiono. Saat menyampaikan sambutan, Margiono selalu menyampaikan kata-kata yang humor serta “menyindir” sejumlah menteri.
“Patut kita syukuri, kesempatan ini PWI akan menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak perusahaan, terutama dibawah naungan BUMN. Tapi, dengan Menteri BUMN belum kerja sama,” katanya yang disambut tertawa semua undangan dan delegasi PWI se Indonesia serta rekan-rekan pers yang meliputi cara puncak HPN tersebut.
Menurut Margiono, hingga kini kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers mencapai sebanyak 80 persen. Untuk itu, kepercayaan ini harus diisi dengan profesional dan kompeten. “Untuk itu, peringatan HPN di Jambi menjadi tonggak sejarah dimulainya pelaksanaan program sertifikasi profesi jurnalis yang telah memenuhi standar kompetensi wartawan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sertifikasi profesi wartawan itu diberikan setelah wartawan yang bersangkutan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), penerapan standar kompetensi itu sebagai salah satu tindaklanjut dari sertifikasi piagam Palembang yang ditandatangani oleh 10 pemimpin kelompok perusahaan pers pada acara HPN 2010 di Palembang, Sumatera Selatan.
Kesempatan itu, Margino juga menyampaikan beberapa penyerahan anugerah dan penghargaan kepada sejumlah wartawan dan perusahaan pers. Salah satunya, dengan memberikan medali emas kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh yang kini sebagai Menteri Pendidikan.(pia/roz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timwas Curigai Minat Investor Beli Century
Redaktur : Tim Redaksi